Sampit, 11 Desember 2025 – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Sampit menyelenggarakan Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan pada Kamis, 11 Desember 2025 bertempat di Aula KPPN Sampit. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid tersebut dihadiri oleh PPK dan pengelola keuangan dari 17 satuan kerja mitra KPPNN Sampit yang memiliki kontrak berpotensi diselesaikan menggunakan RPATA pada tahun 2025, 14 satuan kerja hadir secara fisik dan 3 satuan kerja hadir secara daring melalui Teams Meeting. Kegiatan dibuka dengan bersama menyanyikan lagu Indonesia Raya dan penayangan video integritas KPPN Sampit sebagai bentuk pernyataan komitmen KPPN Sampit untuk memberikan layanan tanpa biaya dan mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta ajakan kepada satuan kerja untuk bersama membangun Island of Integrity.
Kepala KPPN Sampit, Bapak Joko Tri Prasetyo, dalam sambutannya menyampaikan agar satuan kerja dapat menyelesaikan komitmen yang telah dibuat dan memanfaatkan fasilitas RPATA dengan sebaik mungkin. Beliau menyampaikan Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 84 Tahun 2025 telah menetapkan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai solusi agar pelaksanaan anggaran tetap akuntabel dan sesuai prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima. Kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Pekerjaan melalui RPATA 2025 bertujuan untuk menyampaikan beberapa perubahan dan mekanisme pembayaran komitmen menggunakan rekening penampungan pada akhir tahun anggaran 2025. Harapannya satuan kerja dapat memperhitungkan dengan baik penyelesaian komitmen yang dimilikinya dan memperhatikan syarat-syarat serta prosedur penyampaian SPM RPATA.
Selanjutnya, materi Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan dan sesi diskusi dibawakan oleh Pejabat Fungsional, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Sampit, Saudara Moh. Irfan Basuki. Kontrak satuan kerja dapat dibayarkan dengan mekanisme RPATA apabila diperkirakan akan selesai antara tanggal 23 s.d. 31 Desember 2025, setelah batas waktu penyampaian SPM LS Kontraktual. Setelah menyampaikan dasar pelaksanaan dan revolusi penyelesaian pekerjaan di akhir tahun anggaran dari tahun ke tahun, disampaikan beberapa perubahan penyelesaian pekerjaan menggunakan mekanisme RPATA pada tahun 2025 dibandingkan dengan periode sebelumnya, diantaranya adalah terkait dengan pemberian kesempatan pada kontrak RPATA. Pada PMK 84 Tahun 2025, pemberian kesempatan hanya untuk kontrak pekerjaan tertentu (tahun ini adalah program prioritas presiden), atau kontrak yang ditandatangani sebelum 30 November 2025 dengan penyelesaian pekerjaan konstruksi minimal 75%. Irfan menegaskan, “Satker harus memerhatikan batas waktu penyampaian setiap SPM RPATA. SPM Penampungan RPATA paling lambat diajukan ke KPPN tanggal 23 Desember 2025, sedangkan SPM Pembayaran dan SPM Penihilan disampaikan maksimal 10 hari kerja dari tanggal BAST”. Ia juga menambahkan bahwa tidak semua kontrak dapat diberikan pemberian kesempatan, sehingga satker diminta untuk memerhatikan persyaratan yang ada.


