Saumlaki

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Previous Next

Tingkatkan Kinerja Digitalisasi Keuangan dan Kepatuhan Administrasi Perpajakan, KPPN Saumlaki Berkolaborasi dengan KP2KP Saumlaki Selenggarakan Evaluasi Digitalisasi Keuangan Negara Triwulan IV 2024 dan Sosialisasi Coretax Administration System

Kabupaten Kepulauan Tanimbar - Menutup akhir tahun anggaran 2024, Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Saumlaki bekerjasama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Saumlaki menyelenggarakan Evaluasi Digitalisasi Keuangan Negara Periode Triwulan IV 2024 serta Sosialisasi Coretax Administration System untuk Instansi Pemerintah pada hari Kamis (12/12). Kegiatan bertempat di aula KPPN Saumlaki dan dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran dan staf pengelola keuangan satuan kerja (satker) instansi vertikal di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu dana Transfer ke Daerah (TKD).

Kepala KPPN Saumlaki Muhammad Lutfi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa digitalisasi pembayaran atas belanja pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Lebih lanjut, Kepala KPPN menyampaikan bahwa pada tahun 2024 kinerja digitalisasi pembayaran pada satker mitra kerja KPPN Saumlaki jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di akhir sambuntannya, Kepala KPPN menegaskan kembali komitmen seluruh pegawai KPPN Saumlaki untuk menjunjung tinggi integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi atas pelayanan yang diberikan kepada seluruh mitra kerjanya. Seluruh pelayanan yang diberikan oleh KPPN Saumlaki tidak dipungut biaya dan apabila satker ataupun pemda menemukan pelanggaran dapat melaporkan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

Usai sambutan dari Kepala KPPN, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Evaluasi Digitalisasi Keuangan Negara periode Triwulan IV 2024. Materi atas kinerja Cash Management System (CMS) disampaikan oleh Muhammad Rizqi Naufal Khalvi selaku pelaksana pada Seksi Bank sedangkan materi atas kinerja transaksi Digipay Satu dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) disampaikan oleh Mario Syaifur Rijal selaku Customer Service Office (CSO). Hasil monitoring Seksi Bank selama triwulan IV 2024 terdapat penurunan transaksi CMS yang disebabkan penerapan Qtoken pada Bank BRI. Dari 35 sater yang memiliki rekening virtual pengeluaran, 33 satker telah bertransaksi menggunakan CMS dan 2 satker yaitu KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Lanal Saumlaki yang belum bertransaksi menggunakan CMS. Transaksi CMS di triwulan IV cenderung stagnan berada pada rentang 73% - 74%.

Transaksi belanja pada platform Digipay Satu di triwulan IV 2024 terdapat peningkatan nominal transaksi dan partisipasi dari satker. Jika pada semester I 2024 nominal transaksi pada Digipay Satu tercatat sebesar Rp33,8 juta dan hanya 1 satker yang berbelanja, pada semester II (Juli – November 2024) tercatat peningkatan nominal transaksi menjadi Rp51,4 juta dengan 5 satker yang telah berbelanja menggunakan Digipay Satu. Transaksi menggunakan KKP juga mengalami peningkatan pada semester II 2024. Tercatat dari 9 satker yang wajib berbelanja menggunakan KKP, sebanyak 4 satker telah bertransaksi dengan total belanja sebesar Rp199,17 juta sementara pada semester I baru 2 satker yang bertransaksi dengan total belanja sebesar Rp132,53 juta.

Materi selanjutnya, Coretax Administration System untuk Instansi Pemerintah, dibawakan oleh Kepala KP2KP Saumlaki Hermawan Wida Pratama. Kepala KP2KP menyampaikan bahwa Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal DJP maupun wajib pajak. Sistem ini meningkatkan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan dirancang agar mudah diakses oleh semua wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat yang beragam. Coretax berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Untuk instansi pemerintah sendiri, Coretax digunakan oleh Bendahara Instansi antara lain untuk membuat bukti potong/pungut atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain pembuatan bukti potong/pungut, Bendahara juga dapat melakukan pelaporan SPT dan pembuatan billing pajak yang akan disetor ke Kas Negara. [DAS]

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search