Saumlaki

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Previous Next

Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13

Selamat siang, Sobat #InTress

Kabar baik yang dinantikan akhirnya datang juga!✨

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri atau mulai 17 Maret 2025. Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.

THR dan gaji ke-13 akan diberikan pada 9,4 juta aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Hakim, dan Pensiunan.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, penurunan tarif jalan tol, serta THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.

Semua kebijakan ini diharapkan dapat mendorong roda perekonomian dan memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan libur Lebaran.

Sumber: @kemenkeuri

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search