Jl. Ir.Soekarno, Kab. Kepulauan Tanimbar, Maluku
Previous Next

Standar Pelayanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Standar Pelayanan terbaru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja di lingkungan DJPb dalam memberikan layanan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.

Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan standar pelayanan ini demi terwujudnya layanan perbendaharaan yang prima dan profesional.

Dapat kami tegaskan kembali bahwa seluruh layanan KPPN Saumlaki tidak dipungut biaya dan kami menolak segala bentuk suap dan gratifikasi.

Padamu Negeri Dari Saumlaki
#MengawalAPBNIndonesiaMaju
#DJPbHandal
#DJPbKabarRIMA
#KPPNSaumlaki
#InTress
#APBN2025


Website:
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/saumlaki/id/

Media Sosial:
Instagram: @kppnsaumlaki
Twitter (X): @KPPNSaumlaki
Facebook & YouTube: KPPN Saumlaki

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search