Jl. Kolonel Wahid Udin, Serasan Jaya, Sekayu

Apakah PPPK Dapat Menjadi Pejabat Perbendaharaan?

Oleh Athaya Salsabila P. K.

PTPN Terampil KPPN Sekayu

Kehadiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu agenda reformasi birokrasi dengan tujuan menguatkan profesionalisme serta kinerja pemerintahan. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu guna mengisi kebutuhan keahlian dan kompetensi khusus pada instansi pemerintah. Namun, seiring dengan semakin luasnya peran PPPK, muncul pertanyaan penting mengenai batas kewenangan mereka, terutama apakah PPPK dapat ditunjuk sebagai Pejabat Perbendaharaan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau Bendahara.

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi acuan utama dalam menentukan batas wewenang dan penempatan PPPK pada struktur jabatan pemerintahan. Regulasi ini secara jelas mengatur bahwa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK ditetapkan secara terbatas. Pada dasarnya, PPPK hanya dapat menduduki Jabatan Fungsional (JF) serta Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu yang terbatas pada JPT Utama dan JPT Madya tertentu. Meskipun PPPK memiliki kedudukan sebagai ASN, cakupan jabatan yang dapat diisi tidak sepenuhnya sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 secara konsisten membatasi keterlibatan PPPK pada bidang-bidang strategis tertentu, misalnya rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, hubungan luar negeri, serta pengelolaan keuangan negara. Salah satu bidang strategis yang secara tegas dikecualikan bagi PPPK adalah pengelolaan keuangan negara. Ketentuan ini ditegaskan dalam berbagai pasal Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, baik mengenai JF, JPT tertentu, maupun jabatan lain yang dapat ditetapkan oleh Menteri PANRB. Dengan demikian, pengelolaan keuangan negara dipandang sebagai fungsi vital yang membutuhkan stabilitas jabatan dan kesinambungan tanggung jawab jangka panjang.

Pejabat Perbendaharaan pada dasarnya merupakan pejabat yang menjalankan tugas pokok pengelolaan keuangan negara. KPA memiliki kewenangan atas penggunaan anggaran, PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan komitmen belanja negara, dan Bendahara mengurus penerimaan serta pengeluaran uang negara. Seluruh jabatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki kewenangan yuridis dan pertanggungjawaban hukum atas setiap tindakan yang mempengaruhi keuangan negara.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 juga ditegaskan bahwa PPPK tidak boleh menduduki jabatan sebagai PPK maupun Pejabat yang Berwenang. Penegasan ini menguatkan landasan hukum bahwa jabatan perbendaharaan merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang dikecualikan bagi PPPK. Larangan tersebut tidak dapat dimaknai secara sempit, karena seluruh fungsi Pejabat Perbendaharaan berada dalam satu kesatuan sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Pembatasan tersebut sejalan dengan karakteristik status PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Di sisi lain, pengelolaan keuangan negara menuntut stabilitas jabatan, kesinambungan tanggung jawab, serta akuntabilitas hukum yang dapat melekat dalam jangka panjang, bahkan setelah masa penugasan berakhir apabila terdapat temuan pemeriksaan atau permasalahan hukum di kemudian hari.

Mengacu aturan tersebut, dapat dipastikan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, PPPK tidak dapat memegang jabatan sebagai Pejabat Perbendaharaan. Jabatan KPA, PPK, dan Bendahara merupakan bagian dari fungsi pengelolaan keuangan negara yang secara tegas dikecualikan bagi PPPK. Pemahaman ini penting bagi pimpinan instansi pemerintah dalam menetapkan pejabat pengelola keuangan agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku serta untuk meminimalkan risiko administratif dan hukum di kemudian hari.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search