1.Persetujuan TUP dilakukan oleh Kepala KPPN (nilai berapapun) dengan disertai:
–Rincian Rencana Pengguna TUP; dan
–Surat Pernyataan dari KPA bahwa TUP:
- digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan
- tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
–
2.Kepala KPPN melakukan penilaian atas pengajuan TUP meliputi:
–pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP bukan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan dengan pembayaran LS;
–pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP masih/cukup tersedia dananya dalam DIPA;
–TUP sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya; dan
–TUP sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke Kas Negara.
–
3.KPA dapat mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.