- PPSPM menyampaikan SPM dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM kepada KPPN.
- Penyampaian SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-LS diatur sebagai berikut:
a.SPM-UP dilampiri surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format;
b.SPM-TUP dilampiri surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN; atau
c.SPM-LS dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya, dan/atau daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima.
- Penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri, disamping mengacu pada angka 1 dan 2 juga disertai dengan Faktur Pajak.
- Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, juga dilampiri dengan:
a.Asli surat jaminan uang muka;
b.Asli surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka; dan
c.Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

