- Meningkatnya Dana transfer kedaerah dan Dana desa (TKDD) setiap tahun menunjukan adanya dukungan yang nyata dari pusat kepada daerah guna mewujudkan kebijakan fiskal dalam penguatan otonomi daerah da desentralisasi fiskal serta implementasi Nawacita ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dandesa dalam kerangka NKRI.
- Untuk tahun 2018 ini besar dana transfer mencapai Rp 766.6 Triliun untuk 34 provinsi dan 508 kab/kota yang difokuskan untuk memperbaiki jumlah dan mutu pelayanan publik, memperluas kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antardaerah. Sehingga secara nasional akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hingga ujung negeri.
- Sedangkan alokasi TKDD untuk Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp 2,54 T dan Kab Banyuasin sebesar Rp 1,74 T , dimana didalamnya terdapat DAK Fisik dan Dana Desa yang penyalurannya melalui KPPN Sekayu sebesar Rp 308.03 M untuk Kab. Musi Banyuasin dan Rp 401,05 M untuk Banyuasin atau meningkat 11% dari tahun sebelumnya. Kebijakan DAK Fisik :
- Mengingat semakin besarnya dana ini maka pemda harus melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan yang lebih matang agar kualitas belanja lebih tepat sasaran.
- Memasuki minggu ketiga bulan Februari 2018, seyogyanya sudah ada realisasi penyerapan, namun demikian hingga saat ini belum ada realisasi penyerapan mengingat persyaratan-persyaratan administrasi pembayaran belum dapat dipenuhi dari masing-masing pemda yakni penyampaian Perkada tentang Rincian Alokasi Dana Desa.
- Ditahun 2018 ini khusus dokumen penyaluran memang sedikit berbeda dari tahun sebelumnya yaitu adanya penyampaian daftar kontrak ke KPPN untuk penyaluran tahap I. Hal itu dimaksudkan untuk memacu pemda agar segera melaksanakan pelelangan atas paket-paket pekerjaan sebagai start point dari rangkaian kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
- Oleh karena itu, KPPN Sekayu yang berperan besar dalam menyalurkan DAKF dan Dana Desa tersebut mempunyai kewajiban untuk mengawalnya dari penyerapan anggaran hingga pertanggungjawabannya. Sehingga strategi yang dilaksanakan tidak lain peningkatan koordinasi antar pemda untuk saling mengingatkan dan saling mengawasi penggunaan DAKF dan Dana Desa tersebut sesuai dengan tupoksinya masing-2

