Jl. Kolonel Wahid Udin, Serasan Jaya, Sekayu

Berita

Seputar KPPN Sekayu

Realisasi Anggaran dan Langkah-langkah Penerimaan dan Pengeluaran Negara Tahun 2018

Realisasi Anggaran dan Langkah-langkah Penerimaan dan Pengeluaran Negara

Tahun 2018

 

 

Pada tahun 2018, KPPN Sekayu mendapat alokasi dana APBN sebesar Rp 1.354.876.881.000,- dengan rincian untuk belanja kementerian/lembaga sebesar untuk Rp 650.424.435.000,- dan Dana Transfer DAK Fisik dan Dana Desa  sebesar Rp 704.452.446.000,- untuk dua wilayah kerja pemda yakni Kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin. Hingga Triwulan III berakhir penyerapan anggaran baru mencapai 58,21 % dengan rincian:

Belanja

Pagu (Rp)

Realisasi (Rp)

%

Sisa (Rp)

Pegawai

253.402.681.000

190.566.959.371

75.20

62.835.721.629

Barang

378.406.996.000

166.194.667.203

43.92

212.212.328.797

Modal

18.614.758.000

7.988.716.757

42.92

10.626.041.243

Transfer

704.452.446.000

423.887.425.412

60.17

280.565.020.588

Total

1.354.876.881.000

788.637.768.743

58.21

566.239.112.257

Mengingat dalam 3 bulan kedepan tahun anggaran akan segera berakhir, maka dihimbau kepada para KPA/PPK/Pejabat Pengelola Keuangan untuk segera dapat mempercepat penyelesaian pekerjaan dan segera melakukan pembayaran atas tagihan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.  Guna mengatur proses penyelesaian tagihan dan mengantisipasi terjadinya  penumpukan permintaan pembayaran pada akhir tahun, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan ketentuan pengajuan SPM dan penyelesaian Data Kontrak melalui Perdirjen Nomor 13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018, yaitu:

No

Jenis SPM

Pengajuan SPM /Data Kontrak 

Penerbitan SP2D oleh KPPN

1.

SPM-UP/TUP/GUP

7 Des 2018

12 Des 2018 (UP/TUP)

14 Des 2018 (GUP)

2.

SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP s.d 31 Agt 2018)

21 Sept 2018

Penyelesaian SP2D dilakukan dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan

3.

SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 15 Sep 2018)

28 Sept 2018

4.

SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 16 s.d 30 Sep 2018)

12 Okt 2018

5.

SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 15 Okt 2018)

26 Okt 2018

6.

SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 16 s.d 30 Okt 2018)

14 Nov 2018

7.

SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 15 Nov 2018)

29 Nov 2018

5 Des 2018

8.

SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 16 s.d 30 Nov 2018)

14 Des 2018

20 Des 2018

9.

SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 31 Des 2018)

21 Des 2018

27 Des 2018

10.

SPM-LS Non Kontraktual

19 Des 2018

27 Des 2018

11.

SPM-KP/KB/KC/IB

14 Des 2018

27 Des 2018

12.

SPM-PP

21 Des 2018

27 Des 2018

13.

Surat Ralat Retur/SPPK

27 Des 2018

28 Des 2018

14.

Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier atas SPM yang ditolak KPPN

26 Des 2018

28 Des 2018

Terkait dengan penatausahaan penerimaan negara diatur sebagai berikut:

  1. Semua penerimaan negara harus disetor ke Rekening Kas Negara melalui Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank Sumsel Babel yang penyetorannya dapat dilakukan melalui:
  2. Teller (over the counter) Bank Persepsi/Pos;
  3. ATM;
  4. e-Banking;
  5. Electronic Data Center (EDC).
  6. Setelah wajib setor melakukan penyetoran selanjutnya agar melakukan konfirmasi setoran tersebut ke KPPN Sekayu untuk memastikan bahwa setoran telah masuk ke Rekening Kas Negara dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
  7. Penerimaan negara paling lambat diterima pada tanggal 31 Desember 2018 pukul 24.00 yang akan dibukukan sebagai penerimaan negara tahun 2018.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search