KPPN Sekayu menghadiri kegiatan evaluasi pelaksanaan anggaran TA 2018 dan persiapan pelaksanaan anggaran lingkup DJPb TA 2019 pada tanggal 26 s.d. 29 November 2018 di Jakarta.
Dalam acara tersebut telah disusun sebuah buku panduan pelaksanaan anggaran untuk kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan yang diharapkan dapat membantu dalam pelaksanaan anggaran satker vertikal DJPb.
Buku tersebut berisi tentang penyusunan RKA-K/L, tugas dan fungsi Kanwil Ditjen Perbendaharaan atau KPPN, ketentuan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran TA 2019, serta penjelasan kertas kerja RKA-K/L.
Penjelasan Kertas Kerja RKA-KL TA 2019 berisi mengenai petunjuk dan penjelasan atau guideline bagi Kanwil Ditjen Perbendaharaan atau KPPN dalam melaksanakan alokasi anggaran yang telah tertuang dalam DIPA masing-masing satuan kerja (TOR dan RAB).
Dalam pelaksanaan anggaran selain berupaya untuk melakukan percepatan anggaran, agar juga tetap mengedepankan efisiensi, efektifitas, dan menjaga akuntabilitas dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku seperti peraturan tentang pengadaan barang dan jasa, standar biaya masukan, tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, serta beberapa kebijakan penganggaran dan pelaksanaan anggaran 2019 seperti pembatasan honor dan perjalanan dinas.
Pada akhirnya diharapkan kepada segenap instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan untuk dapat bekerja lebih baik dan memberikan · pelayanan kepada stakeholders dengan maksimal untuk mewujudkan visi Ditjen Perbendaharaan "Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia / to be a world-class state treasury manager”.
Salam smart...