Yth. Satker Mitra Kerja KPPN Sekayu
Sesuai PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran 2018 Pasal 6 ayat 5 a, mengingatkan kembali untuk SPM UP/TUP/GUP dapat diajukan ke KPPN Sekayu paling lambat tanggal 7 Desember 2018.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan sbb;
1. Mekanisme pembayaran uang makan dan uang lembur bulan Desember 2018 melalui UP/TUP/GUP
2. surat permohonan TUP disampaikan ke KPPN Sekayu maksimal tanggal 5 Desember 2018
3. Uang makan dan uang lembur bulan November 2018 harus diajukan lebih dahulu sebelum pengajuan surat permohonan TUP.
4. Satker dihimbau agar melakukan perhitungan kembali atas UP/TUP/GUP yang akan diajukan ke KPPN dan memperhatikan ketersediaan dana dalam DIPA.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
KPPN Sekayu
Bersama Anda Membangun dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sumatera Selatan
SMART Service Is The Best For You.
Mengingatkan hari ini terakhir pengajuan SPM UP/TUP/GUP dan addendum TA 2018 ya bapak/ibu, terima kasih.
Utk SPTJM ditandatangan oleh PPK ya bapak ibu, sesuai format di PER-13/PB/2018. Terima kasih.