Jl. Kolonel Wahid Udin, Serasan Jaya, Sekayu

Berita

Seputar KPPN Sekayu

Sosialisasi PMK 178/PMK.05/2018 KPPN Sekayu

Sekayu, 15 Maret 2019

Perkembangan teknologi dan informasi adalah sebuah fase dan tantangan yang harus dilewati dalam kehidupan. Teknologi telah mengubah pola kehidupan menjadi efisien dan tanpa batas. Di zaman sekarang, masyarakat bisa berbelanja tanpa harus membawa uang tunai.

Apa mungkin hal tersebut di terapkan dalam pengelolaan APBN?

PMK 178/PMK.05/2018 merupakan jawaban serta menjadi langkah awal dalam rangka modernisasi pengelolaan keuangan negara. Dengan mengatur proporsi besaran uang persediaan, yaitu 60% tunai dan 40% berupa kartu kredit, satuan kerja dapat membeli kebutuhan operasional tanpa harus membawa uang tunai. Selain lebih aman dan fleksibel, penggunaan kartu kredit dapat menekan potensi fraud/korupsi karena seluruh transaksi terekam secara elektronik. Selain mengatur besaran uang persediaan, PMK 178/PMK.05/2018 juga mengatur perubahan batas pengajuan besaran uang persediaan, batas waktu pengajuan ganti uang persediaan dan perubahan penatausahaan jaminan uang muka karena telah diatur melalui PMK khusus.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search