Sekayu, 15 Maret 2019
Perkembangan teknologi dan informasi adalah sebuah fase dan tantangan yang harus dilewati dalam kehidupan. Teknologi telah mengubah pola kehidupan menjadi efisien dan tanpa batas. Di zaman sekarang, masyarakat bisa berbelanja tanpa harus membawa uang tunai.
Apa mungkin hal tersebut di terapkan dalam pengelolaan APBN?
PMK 178/PMK.05/2018 merupakan jawaban serta menjadi langkah awal dalam rangka modernisasi pengelolaan keuangan negara. Dengan mengatur proporsi besaran uang persediaan, yaitu 60% tunai dan 40% berupa kartu kredit, satuan kerja dapat membeli kebutuhan operasional tanpa harus membawa uang tunai. Selain lebih aman dan fleksibel, penggunaan kartu kredit dapat menekan potensi fraud/korupsi karena seluruh transaksi terekam secara elektronik. Selain mengatur besaran uang persediaan, PMK 178/PMK.05/2018 juga mengatur perubahan batas pengajuan besaran uang persediaan, batas waktu pengajuan ganti uang persediaan dan perubahan penatausahaan jaminan uang muka karena telah diatur melalui PMK khusus.

