Yth. Bapak/Ibu Satker Mitra Kerja KPPN Sekayu
Bersama ini disampaikan Surat Kepala KPPN Sekayu nomor S-142/WPB.07/KP.04/2020 hal Perbaikan Data Kontrak di SPAN Dalam Rangka Pengesahan Revisi Penyesuaian Pagu Belanja K/L.
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-
407/PB.2/2020 hal tersebut pada pokok surat dan surat Menteri Keuangan Nomor S-
302/MK.02/2020 hal Langkah-langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020, bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam surat Menteri Keuangan tersebut di atas, disampaikan bahwa sumber penyesuaian
pagu belanja K/L dilakukan pada anggaran yang bersumber dari rupiah murni terutama dari:
- Belanja barang perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, dan belanja non operasional,
serta belanja barang lainnya yang terhambat akibat adanya pandemik Covid-19 atau dapat
ditunda ke tahun berikutnya; dan
- Belanja modal untuk proyek-proyek/kegiatan yang tidak prioritas, yang terhambat akibat
adanya pandemik Covid-19 atau dapat ditunda ke tahun berikutnya, atau diperpanjang
waktu penyelesaiannya (dari single-year menjadi multi-years, dan yang proyek multi-years
diperpanjang ke tahun berikutnya).
- Sampai dengan saat ini, proses penyesuaian belanja K/L tersebut masih belum selesai yang
antara lain terkendala pada pagu kontrak yang sudah didaftarkan pada SPAN yang tidak
dapat dilakukan perubahan sebelum dilakukan perbaikan/addendum data kontrak.
- Dalam rangka percepatan penyelesaian proses revisi penyesuaian belanja K/L tersebut,
diminta agar Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Segera mengindentifikasi kontrak-kontrak yang akan ditunda pelaksanaan/pencairannya
dalam rangka penyesuaian pagu belanja K/L sebagaimana diatur dalam surat Menteri
Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020.
- Mekakukan koordinasi dengan penyedia barang/jasa yang kontraknya akan dilakukan
penyesuaian terkait besaran pekerjaan yang bisa ditunda atau tidak
dilaksanakan/dilanjutkan tahun 2020.
- Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Satker dan penyedia
barang/jasa melakukan perubahan/addendum kontrak.d. Simultan dengan huruf c diatas, Satker segera menyampaikan data perubahan/adendum
kontrak ke KPPN, berupa ADK perubahan/addendum data kontrak.
- Satker agar melakukan koordinasi dengan Eselon I K/L-nya dan menyampaikan bahwa
pagu anggaran sudah siap untuk dilakukan revisi.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.
Kepala