KPPN Sekayu adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan. Wilayah Kerja KPPN Sekayu meliputi Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin. KPPN Sekayu sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan kewenangan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkan visi “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Regional” KPPN Sekayu mempunyai misi :
- Mendukung pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal,
- Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif dan akuntabel
- Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan dan tepat waktu
- Mengembangkan kapasitas pendukung system perbendaharaan yang andal, professional dan modern.
Adapun yang menjadi sasaran strategis KPPN Sekayu sebagai berikut :
- Pengelolaan perbendaharaan yang akuntabel
- Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif dan efisien
- Perumusan regulasi dan otorisasi yang kredibel Yang dikembangkan dalam IKU: Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu
- Komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang berkesinambungan
- Pengelolaan kas yang optimal.
- Pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien
- Akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan dan tepat waktu.
- Organisasi dan SDM yang optimal dan berkinerja tinggi.
- Pengelolaan keuangan dan BMN yang efisien, efektif dan akuntabel.
- Sistem informasi dan teknologi yang andal.
Kesepuluh sasaran strategis itu telah dituangkan dapat bentuk Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memuat target kinerja yang harus dicapai. Di tahun 2021, KPPN Sekayu berhasil mencapai seluruh target yang ditetapkan dalam Kontrak Kinerja. Adapun capaian kinerja organisasi atau yang biasa disebut dengan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) KPPN Sekayu Tahun 2021 sebesar 108.25.
Selain itu sebagai pendukung untuk mencapai kinerja target IKU sehingga berimplikasi pada pencapaian Sasaran Strategis, KPPN Sekayu menetapakan 2 tambahan Inisiatif Strategis, yaitu Tingkat Implementasi Learning Organization pada KPPN Sekayu dan Pelaksanaan Rapat Koordinasi antara KPPN, BPKAD, SKPD sesuai dengan tahapan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
LAKIN KPPN Sekayu selengkapnya dapat di akses pada : https://bit.ly/LAKINKPPNSekayu