Perkembangan Modernisasi sebuah lingkungan kerja adalah sebuah fase dan tantangan yang harus dilewati dalam kehidupan. Dimana lingkungan kerja pada suatu instansi vertikal menjadi serba modern sehingga mengubah pola pikir dan pekerjaan pegawai menjadi lebih efektif dan efesien dengan menerapkan prinsip activity based workplace (ABW). Dengan Penerapan ABW pada suatu instansi para pegawai dapat merasakan fasilitas serta lingkungan kerja yang serba modern dan canggih, ditambah dengan fasilitas mobile working dan remote working membuat para pegawai dapat menyelesaikan suatu pekerjaannya dari rumah ataupun dari berbagai instansi vertikal DJPb tidak monoton hanya dari kantor.
Apa mungkin hal tersebut dapat diterapkan di Kantor KPPN Sekayu ?
Kepdirjen Nomor KEP-97/PB/2021 merupakan jawaban serta menjadi langkah awal dalam rangka modernisasi lingkungan kerja. Dengan menerapkan 6 Prinsip ABW yaitu:
1. Optimalisasi penggunaan TI
Desain tata ruang dari konsep ini akan mengakomodasi teknologi terkini dalam komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta memiliki sistem yang terotomatisasi, seperti penggunaan pintu utama otomatis, jangkauan Wi-Fi ke seluruh ruangan, database pekerjaan pegawai yang mudah diakses, laptop untuk setiap pegawai, dan penggunaan Smart TV yang terhubung melalui jaringan Wi-Fi.
2. Non-dedicated seat
Prinsip non-dedicated seat adalah penyediaan tempat duduk kerja yang ada di kantor dimana peruntukkannya tidak dikhususkan bagi satu orang dalam seksi/bidang tertentu akan tetapi dapat digunakan oleh seluruh pegawai/pejabat dalam instansi/kantor tersebut. Tersediannya non-dedicated seat ini membuat pegawai dapat secara leluasa memilih tempat duduk yang tersedia dan menghindari kebosanan dikarenakan tempat duduk ruang kerja yang bersifat monoton
3. Clean desk
Adalah prinsip ABW dimana setiap pegawai yang telah selesai menggunakan meja kerja tertentu agar dapat dikembalikan sebagaimana kondisi semula, yakni meja kerja yang rapi dan bersih agar pengguna lain dapat dengan nyaman menggunakan meja kerja tersebut pada kesempatan berikutnya
4. Mobile working dan remote working
Prinsip ABW dimana pengerjaan dan penyelesaian tugas terkait pekerjaan kantor tidak harus selalu dikerjakan dari kantor akan tetapi dapat dikerjakan dari rumah (Work From Home/WFH) ataupun dari berbagai instansi vertikal DJPb terdekat dari rumah yang menyediakan fasilitas satelite office dan co-working space dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang implementasi FWS di Lingkungan Kementerian Keuangan.
5. Collaborative environment
Adalah prinsip ABW dimana organisasi bersama seluruh pegawai dapat senantiasa menciptakan lingkungan kerja yang kolaboratif, borderless, tanpa memandang adanya perbedaan antarseksi/bidang, sehingga diharapkan dapat memicu munculnya inovasi baru dalam pelaksanaan tugas yang didasari dengan terbangunnya atmosfer kolaboratif
6. Penerapan tata tertib dan etika bekerja
Seluruh pegawai dalam organisasi yang menggunakan fasilitas-fasilitas