Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang menetapkan usulan Revisi Anggaran berupa pengesahan. Revisi Anggaran berupa pengesahan yang berlaku untuk proses revisi antara lain: