
SEKAYU – Sebagai bentuk pelaksanaan peran strategis KPPN yaitu Financial Advisory dan berdasarkan surat undangan rapat koordinasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat yang diterima oleh KPPN Sekayu. KPPN Sekayu bersama tim menghadiri acara Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Desa Tahap I tahun 2026 Kab. Musi Banyuasin pada Kamis (4/6) lalu. Dari pihak KPPN yang hadir dalam Rapat tersebut ialah Bapak Dede Daman selaku Kepala KPPN Sekayu, ditemani oleh Kepala Seksi Bank Bapak Dani Ramdan untuk menyelesaikan masalah terkait pencairan Dana Desa Tahap I yang terjadi di wilayah Kab. Musi Banyuasin.
Dalam sesi rapat yang berlangsung. Pokok pembahasan rapat terfokus pada dua desa yang mengalami kendala dalam penyelesaian berkas syarat pencairan dana desa. Yaitu Desa Simpang Sari dan Desa Pandang Dulang dikarenakan sedang dalam pemeriksaan aparat penegak hukum setempat terkait permasalahan pengelolaan Dana Desa yang terjadi pada tahun 2024–2025.
“Penyaluran Dana Desa tahap I yang memiliki tenggat waktu tanggal 15 Juni 2026 dapat dilakukan hanya jika dokumen syarat terpenuhi. Apabila melebihi tenggat waktu tersebut, pemerintah desa harus menyertakan syarat tambahan sesuai PMK 7 Tahun 2026, yaitu surat pernyataan kesanggupan menyerap dana desa tahap 1” terang Pak Dede Daman selaku Kepala KPPN Sekayu terkait isu tersebut. Beliau juga menekankan bahwa penyaluran dana desa harus tetap mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Hasil dari rapat koordinasi yang telah dilakukan, pihak Inspektorat, Kecamatan Lawang Wetan, dan DPMD sepakat untuk meningkatkan sinergi pengawasan terkait proses penyaluran dana desa dan pengelolaan dana desa. Proses penegakan hukum diharapkan tidak menghambat jalannya pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Kendala penyaluran dana desa tahap 1 untuk kedua desa tersebut diselesaikan sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Adapun penyaluran dana desa tahap I tahun 2026 untuk Kab. Musi Banyuasin telah terpenuhi seluruhnya. Dari 229 desa, semuanya telah disalurkan. Sedangkan untuk pencairan dana desa tahap II per hari ini saat artikel ini diterbitkan (17/6). Terdapat 101 desa yang telah disalurkan dana dari 229 desa yang ada di Kab. Musi Banyuasin.
![]() |
![]() |



