Jl. Kolonel Wahid Udin, Serasan Jaya, Sekayu

Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2024 Bagi Satuan Kerja Mitra KPPN Sekayu

Halo Kuyung-Kupik Satker KPPN Sekayu,

Sehubungan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 yang mengamanatkan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mengatur lebih lanjut mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran setiap tahunnya. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER13/PB/2024 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 (sebagaimana terlampir) dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:

a. Bab I, mengatur ketentuan umum;

b. Bab II, mengatur penerimaan negara: 1) Penatausahaan Penerimaan Negara s.d. Tanggal 18 Desember 2024; 2) Penatausahaan Penerimaan Negara padaTanggal 19 s.d. 30 Desember 2024; dan 3) Penatausahaan Penerimaan Negara pada Tanggal 31 Desember 2024.

c. Bab III, mengatur pengeluaran negara: 1) Pendaftaran Data Kontrak atau Perubahan Data Kontrak; 2) Pengajuan SPM antara lain SPM-LS Non Kontraktual, SPM-LS Kontraktual, SPM Akhir Tahun Anggaran, SPM Biaya Pemeliharaan (Retensi), SPM-UP/GUP/TUP, SPMUP/TUP Luar Negeri, dan SPM-UP Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai; 3) Pengesahan BLU antara lain Pengesahan SP3B BLU, Pengesahan Belanja Modal Tanah dan Penerimaan Pembiayaan atas PSN oleh LMAN, dan Pengesahan Belanja untuk Kegiatan Rehabilitasi Mangrove; 4) Penyelesaian Administrasi Hibah Langsung; 5) Beban DIPA Bagian Anggaran BUN; 6) Penarikan PHLN dan PDN;dan 7) Penyelesaian Retur.

d. Bab IV, mengatur pengelolaan kas: 2 1) Proyeksi Penerimaan dan Proyeksi Pengeluaran; 2) Rencana Penarikan Dana Harian; dan 3) Pemindahbukuan Dana.

e. Bab V, mengatur akuntansi dan pelaporan: 1) Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan; 2) Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Ketentuan Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi; 3) Penyusunan Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga; 4) Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga; 5) Penyampaian Laporan Keuangan pada Kuasa BUN/Sistem Akuntansi Pusat; dan 6) Penyampaian LPJ Bendahara.

f. Bab VI, mengatur percepatan pelaksanaan anggaran 2025.

g. Bab VII, mengatur pengajuan di luar batas waktu (dispensasi).

h. Bab VIII, mengatur sanksi mengenai keterlambatan/kekurangan pelimpahan penerimaan negara dan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan LPJ Bendahara.

i. Bab IX, mengatur ketentuan lain-lain.

j. Bab X, mengatur ketentuan penutup.

Untuk lebih detilnya, dapat di unduh pada tautan ini ya!

PER-13/PB/2024 TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2024

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search