KPPN SELONG CAIRKAN THR UNTUK ASN PUSAT

           Dalam rangka meningkatan konsumsi masyarakat untuk mendorong daya ungkit ekonomi sehingga tercipta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan bentuk penghargaan kepada ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan THR yang berasal dari APBN dengan ditetapkannya PP Nomor 63 Tahun 2021. Untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.

         Berbeda dari tahun sebelumnya dimana THR tidak diberikan kepada Pejabat Eselon I dan Eselon II, sedangkan THR tahun 2021 diberikan kepada seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kepada calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya. Kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Kepada Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

         Dasar pemberian THR tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada bulan April tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, nominal terendah THR sebesar Rp1.560.800 untuk golongan I/a dan nominal tertinggi sebesar Rp5.901.200 untuk golongan IV/e. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang merupakan komponen THR. Pencairan THR tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021. Seluruh dana untuk keperluan pembayaran THR telah dialokasikan pada DIPA masing-masing satuan kerja.

         Khusus untuk ASN Pemda, pencairan THR masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah. Pencairan THR, berdasarkan data pencairannya tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021. Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI.

          KPPN Selong selaku Kuasa Bendahara Umum di daerah telah mencairkan THR PNS Pusat lingkup pembayarannya , lebih awal dari waktu yang dijadwalkan yaitu 10 hari  sebelum hari raya Idul Fitri . Dari 22 Satuan Kerja di Wilayah bayar KPPN Selong ,telah mengajukan Surat Perintah Pembayaran  dan telah diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana  sebesar Rp.9.368,041,500.- dengan perincian Rp.8.962.183.500,- untuk Aparatur Negara dan Rp.405.058.000,- untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

      Dengan pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat  Kabupaten  lombok Timur  khususnya ,sehingga mampu menjadi daya ungkit ekonomi  setelah tertahan pandemi covid-19.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI


 

 

Search