KPPN Selong Gelar Penyuluhan Hukum Sebagai Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2022

        LOMBOK TIMUR, NTBPOS.com – Sejumlah Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja (Satker) mitra KPPN Selong menghadiri acara evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021, langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2022 dan Reformulasi IKPA Tahun 2022 serta penyuluhan hukum terkait anti korupsi, Rabu, 9 Maret 2022. Kegiatan berlangsung di aula lantai II KPPN Selong tersebut dihadiri pula Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Moch. Priandhika Abadi Noer, sebagai narasumber Penyuluhan Hukum terkait Penegakan Hukum (Pidana) dalam Pemberantasan Tipikor.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Selong, Yuspartinah menjelaskan, KPPN merupakan Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada langsung di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB. Dalam sambutannya, Yuspartinah menyampaikan beberapa hal, diantaranya evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021, langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2022, reformulasi IKPA 2022 dan penyebaran virus pembangunan zona integritas. Hal mendasar yang berbeda dalam pelaksanaan anggaran tahun 2022 adalah perubahan paradigma penilaian kinerja pelaksanaan anggaran yang sebelumnya fokus pada peningkatan tata kelola pelaksanaan anggaran menjadi fokus pada peningkatan kualitas belanja dan tercermin dari reformulasi IKPA tahun 2022.

Terkait dengan pencapaian IKPA tahun 2021, KPPN Selong memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada masing-masing tiga satuan kerja dengan kinerja pelaksanaan anggaran terbaik yang terbagi dalam tiga kategori. Sejumlah kategori tersebut berdasar besaran pagu yang dikelola masing-masing Satker, mulai dari pagu DIPA di bawah 5 miliar, di atas 5 miliar sampai 10 miliar hingga pagu DIPA di atas 10 miliar. Pada kesempatan tersebut, Yuspartinah juga menjelaskan bahwa pada tahun 2022, KPPN Selong mengelola pagu DIPA sebesar Rp 1.234.205.792.000,- (termasuk pagu dana transfer sebesar Rp 859.916.815.000,-) dan realisasi hingga tanggal 9 Maret 2022 sebesar Rp 112.425.702.303,.

    Selain itu, Kepala KPPN Selong mengajak seluruh satker mitra KPPN Selong untuk menjadi instansi Pemerintah yang bersih dan bebas KKN melalui pembangunan zona integritas. “KPPN Selong siap bersinergi dan menjadi mitra satuan kerja dalam pembangunan zona integritas,“ tegas Yuspartinah. Dirinya juga menambahkan bahwa, kehadiran narasumber dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur sebagai salah satu bentuk sinergi dengan aparat hukum dalam memberikan penyuluhan, dengan harapan supaya semua pihak yang terkait dengan pengelolaan APBN memahami resiko hukum yang dihadapi jika tidak berhati-hati dan melakukan pelanggaran dalam pengelolaan APBN. Pada akhirnya KPPN berharap, mampu mendorong para KPA untuk mengarahkan jajarannya dalam mengelola APBN dengan baik sehingga mendukung laju pertumbuhan ekonomi dalam kerangka pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

    KPPN Selong menyadari bahwa dalam situasi pandemi ini, pertumbuhan ekonomi bertumpu pada belanja Pemerintah yang berasal dari APBN. Untuk itu melalui kegiatan hari ini, KPPN Selong berupaya untuk berperan aktif dalam memberikan pemahaman dan dukungan kepada satuan kerja untuk melakukan akselerasi pelaksanaan APBN. KPPN Selong juga berharap satuan kerja akan mampu meraih target-target anggaran tahun 2022, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya di Kabupaten Lombok Timur melalui belanja pemerintah yang tertuang dalam APBN. Tidak hanya itu, namun bisa menumbuhkan kesadaran hukum satuan kerja sehingga akan menjaga pengelolaan APBN sesuai peraturan yang ditetapkan dalam kerangka pemerintahan yang bersih dan bebas KKN yang pada akhirnya masyarakat luas bisa menikmati hasil-hasil pembangunan yang dibiayai dari APBN. np

 

_____________

Sumber: https://ntbpos.com/kppn-selong-gelar-penyuluhan-hukum-sebagai-langkah-strategis-pelaksanaan-anggaran-2022/

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI


 

 

Search