Berita

Seputar KPPN Selong

KPPN Selong : Gaji 13 di Lombok Timur Selesai Dibayarkan

        LOMBOK TIMUR – Dalam rangka mendukung program pendidikan nasional menjelang tahun ajaran baru 2021/2022 pemerintah kembali memberikan Gaji ke-13 kepada ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara Pensiunan dan penerima pensiun serta penerima tunjangan. Pemberian Gaji ke 13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke -13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, pejabat negara, pensiunan dan Penerima Pensiun, serta penerima tunjangan yang bersumber dari APBN. Pemberian Gaji ke -13 diberikan kepada seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. Kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kepada calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya. Untuk pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Kepada penerima tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

       Gaji ke -13 tidak diberikan kepada Pegawai Non ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. Dasar pemberian Gaji ke-13 tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada bulan Juni  tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian Gaji ke -13 tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, nominal terendah THR sebesar Rp1.560.800 untuk golongan I/a dan nominal tertinggi sebesar Rp.5.901.200 untuk golongan IV/e. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang merupakan komponen Gaji ke -13. Pencairan Gaji ke -13 tahun 2021 dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 2 Juni  2021 dan pencairannya akan dibayarkan mulai tanggal 3 Juni 2021.

      Seluruh dana untuk keperluan pembayaran Gaji-13 telah dialokasikan pada DIPA masing-masing satuan kerja. Sedangkan pembayaran Gaji ke -13 khusus untuk ASN Pemda masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah. Pencairan Gaji 13 tahun 2021 berdasarkan data pencairannya tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021. Pembayaran Gaji 13  bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT. TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran Gaji-13 akan diatur oleh PT. TASPEN dan ASABRI. KPPN Selong selaku kuasa bendahara umum di Kabupaten Lombok Timur telah mencairkan Gaji 13 PNS yang bersumber dari APBN atas Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satuan kerja dilingkup pembayarannya. Dari 22 satuan kerja di Wilayah bayar pada tanggal 4 Juni 2021 seluruh satuan kerja wilayah bayar KPPN Selong telah mengajukan SPM Gaji 13 dan KPPN Selong telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai jadwal yang ditentukan yaitu mulai tanggal 3 Juni 2021 secara berangsur. Total nilai Gaji ke – 13 yang telah dicairkan sebesar Rp.8.850.447.900, dengan  jumlah penerima sebanyak 2.030 penerima. Menurut data yang didapat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Timur, telah dicairkan Gaji ke-13 kepada ASN Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp.47.037.431.200,- dengan  penerima sebanyak 9.852 penerima. Dibayarkannya Gaji ke-13 tahun 2021 kepada ASN Pusat, ASN Daerah dan Anggota Polri di Kabupaten Lombok Timur, merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada ASN.

        Pemerintah berharap penyaluran Gaji ke-13 dapat membawa manfaat yang besar bagi para aparatur negara, utamanya untuk turut serta membantu biaya belajar putra putrinya dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

 

Dikutip dari : https://ntbpos.co/kppn-selong-gaji-13-di-lombok-timur-selesai-dibayarkan/

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI


 

 

Search