Dalam rangka menjamin kelancaran dan keamanan dalam pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintha pada satker lingkup KPPN Selong, dengan ini disampaikan Surat Kepala KPPN Selong Nomor S-71/WPB.23/KP.03/2020 tanggal 27 Januari 2020 hal Indikasi Penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang dapat diunduh disini.
Satuan kerja lingkup KPPN Selong dihimbau agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pembayaran menggunakan KKP.