Pendidikan yang bermutu tak bisa dipisahkan dari peran guru yang profesional dan sejahtera. Di tengah dinamika dan tantangan dunia pendidikan Indonesia, pemerintah memberikan sebuah angin segar bagi para guru yang selama ini menjadi garda terdepan pendidikan bangsa. Sebuah kebijakan baru yang diluncurkan pada awal tahun 2025 menghadirkan perubahan penting: penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) secara langsung ke rekening masing-masing guru. Ini bukan sekadar inovasi teknis administratif melainkan sebuah kado spesial yang mengangkat kembali martabat guru dan memotong tali birokrasi panjang yang selama ini menghambat kesejahteraan mereka.
Keputusan pemerintah mengubah mekanisme penyaluran tunjangan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) menjadi langsung ke rekening pribadi guru patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi pendidikan.
Masalah Klasik: Birokrasi dan Ketidakpastian
Selama bertahun-tahun, penyaluran tunjangan guru ASND bergantung pada sistem daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Secara konsep, sistem tersebut memberikan peran kepada daerah dalam mengatur keuangan. Namun dalam praktiknya, justru membuka ruang pada beragam kendala administratif, anggaran, bahkan kemungkinan politisasi. Sehingga kerap kali menimbulkan berbagai keluhan dari para guru di berbagai daerah atas keterlambatan pembayaran tunjangan.
Sebuah Langkah Maju: Langsung ke Guru, Tanpa Perantara
Sebagai jawaban terhadap keluhan tersebut, pemerintah melalui kerja sama lintas kementerian—Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)—meluncurkan kebijakan penyaluran tunjangan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening guru. Kebijakan ini diatur dalam: Keputusan Menteri Keuangan No. 8/KM/7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan DAK Nonfisik Tunjangan Guru ASND, Permendagri No. 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Daerah, dan Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian TPG, TKG, dan Tamsil Guru ASND.
Langkah ini merupakan solusi atas berbagai keluhan guru terkait keterlambatan pencairan tunjangan yang sering terkendala birokrasi berlapis dan persoalan penganggaran di daerah. Dengan kebijakan baru ini, proses penyaluran tunjangan menjadi lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran. Guru tidak lagi bergantung pada panjangnya birokrasi didaerah, melainkan dapat langsung menerima haknya tanpa jeda yang tak perlu.
Tiga Pilar Tunjangan: Bentuk Apresiasi yang Beragam
Dalam skema baru penyaluran Tunjangan Guru, terdapat tiga jenis tunjangan yang disalurkan langsung ke guru ASN Daerah:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan, sebesar 1 kali gaji pokok (tidak termasuk bulan ke-13).
- Tambahan Penghasilan (Tamsil): Diperuntukkan bagi guru yang belum bersertifikat pendidik namun telah memiliki pendidikan minimal S1/D4, sebesar Rp250.000 per bulan.
- Tunjangan Khusus Guru (TKG): Ditujukan bagi guru yang bertugas di daerah khusus, sebesar 1 kali gaji pokok, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Secara keseluruhan, alokasi dana untuk ketiga tunjangan ini mencapai lebih dari Rp70 triliun, menjangkau hampir dua juta guru di seluruh pelosok tanah air.
Capaian dan Dampak Awal
Sejak dimulai pada 13 Maret 2025, implementasi sistem baru ini menunjukkan capaian positif. Hingga akhir Maret 2025, sebanyak 587.905 guru ASN Daerah atau sekitar 40% dari total sasaran telah menerima tunjangan langsung di rekening mereka. Bahkan beberapa daerah menunjukkan performa luar biasa seperti:
- Kab. Karang Asem – 93%
- Prov. Papua Selatan – 92%
- Kota Bengkulu – 91%
- Kota Magelang – 88%
- Kab. Bengkulu Selatan – 85%
Angka-angka tersebut menggambarkan bahwa dengan sinergi yang baik antara pusat dan daerah, proses penyaluran tunjangan bisa dilakukan secara efisien dan cepat.
Meski progres penyaluran tunjangan cukup baik, masih ada sekitar 60% guru yang belum menerima pencairan. Penyebabnya bisa jadi karena kendala teknis, keterlambatan pengusulan, atau masih belum sinkronnya data.
Tantangan Baru: Akurasi Data dan Kesadaran Kolektif
Reformasi mekanisme saja tidak cukup. Efektivitas sistem ini sangat bergantung pada kualitas data pendidik, khususnya keakuratan Dapodik dan Info GTK. Guru dituntut untuk aktif memperbarui datanya dan pemerintah daerah harus lebih sigap dalam penerbitan SKTP.
Artinya, partisipasi guru dan pemerintah daerah menjadi elemen penting dalam memastikan sistem ini berjalan lancar. Tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan pusat, perlu ada kesadaran bersama bahwa sistem ini dibangun untuk mempercepat pelayanan, bukan untuk digantungkan pada satu pihak semata.
Kolaborasi antara Guru, Dinas Pendidikan, Kemendikdasmen, dan Kementerian Keuangan menjadi kunci utama dalam menjamin kelancaran sistem ini.
Menuju Pembayaran Bulanan: Harapan Realistis yang Layak Diperjuangkan
Meski langkah maju ini patut diapresiasi, bukan berarti pekerjaan rumah telah selesai. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 8/KM/7/2025 tanggal 28 Feruari 2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan DAK Nonfisik Tunjangan Guru ASND, Pencairan tunjangan guru saat ini masih dilaksanakan secara triwulanan dengan ketentuan: triwulan I paling cepat bulan Maret, triwulan II paling cepat bulan Juni, triwulan III paling cepat bulan September, dan triwulan IV paling cepat bulan November.
Artinya, guru tetap harus menunggu setiap tiga bulan untuk menerima tunjangan mereka. Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk meningkatkan frekuensi pembayaran menjadi bulanan agar dampaknya terhadap kesejahteraan guru lebih terasa langsung dan berkesinambungan.
Bagi guru, pembayaran rutin tiap bulan akan membawa dampak psikologis dan ekonomi yang signifikan. Penyaluran bulanan akan memberikan stabilitas keuangan yang lebih baik, yang pada akhrinya bisa meningkatkan kualitas pengajaran di kelas. Guru yang sejahtera akan lebih fokus dalam mengajar sehingga suasana belajar lebih kondusif dan memotivasi.
Mendorong Profesionalisme Guru melalui Kepastian Finansial
Guru yang sejahtera adalah guru yang bisa fokus mendidik. Ketika mereka tidak lagi dipusingkan oleh keterlambatan tunjangan atau ketidakpastian administrasi, maka seluruh energi dan perhatian mereka bisa dioptimalkan pada proses belajar-mengajar. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Lebih jauh, keberpihakan negara terhadap kesejahteraan guru juga menjadi sinyal positif bagi generasi muda untuk kembali melihat profesi guru sebagai pilihan karier yang menarik. Tidak bisa dipungkiri bahwa krisis guru di masa depan bisa terjadi jika profesi ini dianggap tidak layak secara finansial.
Penutup: Menuju Pendidikan Berkualitas Lewat Kesejahteraan Guru
Reformasi penyaluran tunjangan guru adalah salah satu bentuk kepedulian negara sebagai pemberi perlindungan. Tentu masih banyak ruang yang perlu diperbaiki dalam ekosistem pendidikan di Indonesia, tapi kebijakan ini adalah langkah awal yang patut dijaga konsistensinya. Seperti kebijakan besar lainnya, keberhasilan langkah ini membutuhkan partisipasi dan kesadaran semua pihak. Guru perlu aktif memutakhirkan data, pemerintah daerah harus sigap dalam pengusulan, dan kementerian terkait harus terus menyempurnakan sistem. Media dan masyarakat pun harus terus mengawal agar kebijakan ini tidak hanya menjadi pencitraan sesaat, melainkan perubahan yang berkelanjutan.
Kita semua punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa kado spesial untuk guru ini benar-benar menjadi hadiah yang bermakna, bukan sekadar janji.
Oleh: Nastitya Fionny Brilliyanti
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi

