Sebagai panduan penutupan Tahun Anggaran 2025, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menetapkan PER-17/PB/2025. Regulasi ini mengatur berbagai aspek yang harus diselesaikan oleh satuan kerja, termasuk penatausahaan penerimaan, manajemen kontrak, dan proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
Aturan spesifik juga disertakan untuk menjamin kelancaran pembayaran gaji induk Januari 2026, tunjangan kinerja, serta pengelolaan uang persediaan (UP/TUP).
Dengan mendorong kedisiplinan satker melalui pedoman ini, pemerintah berharap penutupan APBN 2025 dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah.
Untuk mengunduh Perdirjen PER-17/PB/2025, silakan klik tautan di bawah ini:
| Judul | Tautan |
| PER-17/PB/2025 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun 2025 | Unduh Disini |
| Sosialisasi PER-17/PB/2025 | Unduh Disini |
Klinik PA Oktober 2025 - Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 (LLAT)
Batas-Batas Akhir Tahun Anggaran 2025

