Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Berita

Seputar KPPN Sijunjung

Kartu Kredit Pemerintah

Sistem pembayaran pada APBN kini menjadi semakin modern dengan hadirnya Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Satuan kerja dapat memanfaatkan KKP untuk keperluan transaksi belanja pemerintah, baik berupa belanja barang, belanja modal, maupun belanja keperluan perjalanan dinas.
Penggunaan KKP selain sangat aman, juga dapat mengurangi risiko transaksi secara tunai. KKP juga dapat meminimalisasi adanya idle cash di Bendahara Pengeluaran karena uang pada transaksi KKP belum membebani kas negara, sehingga akan lebih baik bagi keuangan negara.
Kemudahan KKP semakin dimanfaatkan oleh satuan kerja terutama saat pandemi, karena terbatasnya aktivitas tatap muka. Hingga tahun 2020, sebanyak 11.063 satuan kerja telah menggunakan KKP dengan total transaksi mencapai Rp552,2 miliar. Wah, canggih sekali kan sistem pengelolaan kas negara kita!
#MitraPerbendaharaan jangan lupa, aktifkan notifikasi akun @ditjenperbendaharaan untuk terus mendapatkan informasi menarik dan terkini tentang Keuangan Negara.
Data: @ditpa_djpb

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search