Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Berita

Seputar KPPN Sijunjung

Hadapi akhir tahun, KPPN Sijunjung adakan Sosialisasi

Sijunjung – Sehubungan dengan akhir tahun sudah semakin dekat, terdapat beberapa hal penting yang menjadi perhatian bersama terkait dengan penerimaan dan pengeluaran negara. Berangkat dari hal tersebut, KPPN Sijunjung laksanakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2022, Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III serta Sosialisasi Anti Korupsi.

 

 

Kepala KPPN Sijunjung menyampaikan dalam sambutannya bahwa sebagai pengelola keuangan di satuan kerja masing-masing kita perlu melakukan persamaan persepsi dan pemahaman ketentuan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara di akhir periode ini. Dalam jadwal penting pada akhir tahun ini, Kepala KPPN Sijunjung kembali menegaskan bahwa KPPN Sijunjung berkomitmen untuk tetap melakukan pelayanan prima tanpa menerima bentuk gratifikasi dalam bentuk apapun. Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh Ibu Deslina selaku Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker. Disampaikan batas-batas waktu yang menjadi highlight. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara, serta mengurangi adanya penumpukan penarikan dana yang dimungkinkan terjadi pada akhir tahun.

 

 

 


Selanjutnya disampaikan materi terkait Retur SP2D oleh Ibu Arliza selaku Kepala Seksi Bank. Disampaikan bahwa terdapat hal-hal yang perlu di perhatikan oleh satuan kerja. Definisi retur SP2D sendiri adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan dana APBN dari Bank penerimaan kepada bank pengirim. Retur SP2D bisa terjadi karena beberapa hal, diantaranya: Nama Pemelik Rekening pada SPM salah, Nomor Rekening pada SPM salah, Nama Bank Penerima salah, Rekening tidak aktif, Rekening Tutup, dan Rekening Pasif.

 

 

Materi Penyusunan Laporan Keuangan disampaikan oleh Ibu Elva Anita selaku Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal. Salah satu karakteristik agar laporan keuangan dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki menurut kerangka konseptual SAP adalah keandalan. Dalam rangka meyakinkan keandalan dalam penyusunan LK adalah dilakukan rekonsiliasi. Rekonsiliasi eksternal tahun 2022 menggunakan MonSAKTI.

 

 

Acara ditutup dengan mini games terkait materi yang sudah disampaikan hari ini serta foto bersama. Dalam menghadapi akhir tahun ini, diperlukan pemahaman PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2022. Selain itu, semoga Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III dapat membantu satker untuk menghasilkan laporan keuangan yang andal.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search