Sijunjung - Bertempat di Aula KPPN Sijunjung pada hari Selasa, 31 Januari 2023, seluruh pegawai dan pejabat KPPN Sijunjung melaksanakan seremonial Penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai. Sehubungan dengan pelaksanaan Manajemen Kinerja dilingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) tahun 2023 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh pejabat/pegawai dilingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk DJPb, wajib menetapkan Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah pimpinan Unit Pemilik Kinerja-Three (UPK-Three) yang juga merupakan pemilik Peta Strategi, diwajibkan menyusun Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) . Sedangkan, para pejabat/pegawai selain pimpinan UPK (Non pemilik Peta Strategi) hanya diwajibkan menyusun SKP, menggunakan Indikator Kinerja Individu (IKI) Utama dan Tambahan. Melalui agenda penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai ini, diharapkan seluruh pegawai dapat mengoptimalkan kontribusi dan kinerjanya untuk mencapai tujuan organisasi.