Laporan Kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Sijunjung disusun sebagai wujud pertanggungjawaban dari kinerja yang telah dicapai sesuai dengan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan Permenpan RB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu Atas Laporan Kinerja.
Tujuan dari Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Sijunjung yaitu untuk memberikan informasi terkait kinerja yang terukur kepada pihak yang berkepentingan atas kinerja yang telah dicapai KPPN Sijunjung serta sebagai upaya untuk perbaikan berkesinambungan yang dapat digunakan oleh seluruh pegawai KPPN Sijunjung untuk meningkatkan kualitas kinerja. Melalui Laporan Kinerja (LAKIN) yang telah disusun, diharapkan dapat menjadi wujud akuntabilitas dan transparansi tugas dan fungsi KPPN Sijunjung selama satu tahun anggaran.
Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Sijunjung dapat diunduh melalui tautan dibawah ini