Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

SOSIALISASI TATA CARA REVISI TAHUN ANGGARAN 2021, IMPLEMENTASI IKPA 2021, dan ROLL OUT SAKTI 2022

Pembukaan oleh Kepala KPPN Sijunjung yang menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai revisi dan tata cara serta kewenangan khususnya kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan sesuai Per-2/PB/2021 tahun 2021. Selain itu pentingnya satker mengetahui standar biaya masukan, sebagai patokan biaya pengeluaran untuk operasional sehari-hari sesuai PMK SBM. Selanjutnya kepala KPPN Sijunjung menyampaikan pentingnya penerapan IKPA di tahun 2021, karena pada tahun 2020 lalu ada beberapa indikator yang dilakukan relaksasi namun di berlakukan penuh di 2021. Kemudian kepala KPPN Sijunjung juga menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai implementasi SAKTI di tahun 2021 terlebih lagi implementasi pembayaran gaji bulan Januari tahun 2022 sudah memakai SAKTI untuk seluruh satker. Di akhir pembukaan, kepala KPPN Sijunjung menyampaikan pesan bahwa pengelolaan anggaran ini harus diselenggarakan sesuai peruntukannya dan dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional.Pelaksanaan KegiatanPaparan oleh Kasi PPA 1b dan staf Bidang PPA 1 Kanwil DJPb Prov. Sumbar yang membawakan materi mengenai SBM dan revisi anggaran:

  • SBM tahun 2021 mengacu pada PMK No.119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan. Pada SBM tahun 2021 terdapat beberapa perbedaan, khususnya penyesuaian aktivitas adanya pandemi covid-19 di tahun 2020 lalu.
  • Selanjutnya materi yang dibawakan adalah mengenai revisi anggaran. Revisi anggaran tahun anggaran 2021 menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021. Pada sesi ini dijelaskan juga kewenangan revisi yang dapat dilakukan oleh kanwil DJPb, Dit. PA dan DJA. Selain itu juga dipaparkan petunjuk revisi anggaraan dengan menggunakan aplikasi SAKTI.
  1. Paparan oleh Kasi PDMS KPPN Sijunjung yang membawakan materi mengenai IKPA 2021 dan Roll Out SAKTI:

 

  • Mengacu pada Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-4/PB/2021 tentang Juknis IKPA, bahwa IKPA kembali diterapkan di tahun 2021 ini setelah di tahun 2020 dilakukan beberapa relaksasi. Oleh karena itu, dihimbau kepada satker untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam IKPA sehingga nilai kinerja Satker dan KPPN bernilai baik.
  • Selanjutnya dibahas mengenai Roll Out Sakti untuk seluruh satker K/L pada tahun 2022 mendatang. Pada pengajuan gaji Januari 2022 seluruh satker sudah menggunakan aplikasi sakti web. Oleh karena itu, sepanjang sisa 2021 ini, satker akan diikutkan dalam bimtek sakti setelah terlebih dahulu dilaksanakan ToT kepada pegawai KPPN yang menjadi tim/pokja Sakti.

 

Dalam kegiatan dimaksud, diperoleh beberapa kesimpulan, acara diisi materi oleh tim dari Kanwil DJPb Prov. Sumatera Barat yaitu mengenai standar biaya masukan TA 2021 dan tata cara revisi 2021. Selanjutnya materi yang disampaikan oleh KPPN Sijunjung seputar implementasi IKPA 2021 dan rencana roll out SAKTI tahun 2022 mendatang.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search