Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Semester I Tahun 2021
Tahun 2020 dan tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi beberapa kalangan masyarakat, yang disebabkan oleh Pandemi COVID-19. Badan Pusat Statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada Triwulan I tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 0,74 persen dibandingkan dengan Triwulan I tahun 2020 (y-on-y). Salah satu yang paling terdampak COVID-19 adalah para pengusaha kecil (ultra mikro). Untuk itu, Pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan kepada pengusaha kecil (ultra mikro) yang disebut dengan Pembiayaan Umi (Ultra Mikro).
Pembiayaan Ultra Mikro merupakan program dana bergulir Pemerintah yang disalurkan kepada usaha ultra mikro. Penyaluran Pembiayaan UMi dilakukan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 193/PB.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Singaraja memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyaluran Pembiayaan UMi pada 2 (dua) Kabupaten, yaitu Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.
KPPN Singaraja melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Umi pada Semester I tahun 2021, yaitu dengan monitoring ketepatan data kepada sampel debitur sebanyak 39 debitur untuk Triwulan I dan 28 debitur untuk Triwulan II. Pada Triwulan II, KPPN Singaraja juga melaksanakan survei keekonomian debitur kepada 2 debitur baseline Semester I dan 4 debitur endline Semester I. selain itu, KPPN Singaraja juga menyajikan Laporan Monev Pembiayaan UMi Semester I Tahun 2021 melalui Video dan E-book yang dapat diakses pada tautan berikut.
E-BOOK LAPORAN UMI SEMESTER I TAHUN 2021 :
https://bit.ly/monevumismt12021
VIDEO "APA ITU PEMBIAYAAN UMI?" :
https://www.youtube.com/watch?v=4sbLbJkzq6E