“Peringkat 1 Singaraja Awards kategori pagu besar diperoleh oleh Polres Jembrana kode satker 644747, selamat kepada para pemenang atas capaian yang sudah sangat baik ini”, berikut merupakan salah satu contoh penghargaan yang diberikan oleh KPPN selaku Kuasa BUN di daerah dalam memberikan apresiasi kepada satuan kerja yang mendapatkan nilai tertinggi pada penilaian IKPA serta komponen lainnya. Pemberian penghargaan yang juga menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan juga oleh mayoritas KPPN di seluruh Indonesia.
Merujuk dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penialaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga menerangkan bahwa Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Indikator pada 3 komponen IKPA itu sendiri terdiri dari 8 indikator yaitu Revisi DIPA (10%), Deviasi Halaman III DIPA (15%), Penyerapan Anggaran (20%), Belanja Kontraktual (10%), Penyelesaian Tagihan (10%), Pengelolaan UP & TUP (10%), Dispensasi SPM (pengurang nilai IKPA), Capaian Output (25%). Dapat kita lihat bahwa seluruh komponen tersebut merupakan kegiatan yang akan dilakukan oleh satker APBN dalam satu tahun masa anggaran, baik yang mendapatkan DIPA dari awal tahun maupun pada tengah tahun. Tujuan dari penilaian IKPA sendiri adalah membantu satker dalam mencapai kinerja positif selama satu tahun anggaran dengan prinsip fairness dan berkeadilan.
Berdasarkan komponen IKPA perencanaan pelaksanaan anggaran, terdapat 2 indikator yaitu Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA, pada indikator ini satker berfokus kepada ketepatan perencanaan yang dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya, serta perencanaan pencairan tiap bulannya. Indikator Revisi DIPA berfokus kepada pemberian kesempatan revisi kepada satuan kerja sebanyak maksimal 2 kali dalam 1 semester untuk revisi-revisi yang tidak merubah nilai anggaran atau dimaksud pagu tetap, fungsinya satker dapat memetakan dari awal tahun ataupun tahun sebelumnya untuk pelaksanaan seluruh kegiatan beserta anggarannya yang akan dilaksanakan dan direalisasikan pada tahun anggaran tersebut. Kemudian, pada indikator Deviasi Halaman III DIPA, satker diharapkan dapat membuat jadwal rutin dan teratur dengan rentang waktu tiap bulannya, Halaman III DIPA sendiri berfungsi sebagai pagu maksimal pencairan tiap bulannya dengan melihat tren kegiatan pada tahun-tahun sebelumnya.
Selanjutnya, berdasarkan komponen IKPA kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, terdapat 5 indikator yaitu Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP & TUP, dan Dispensasi SPM, pada indikator ini satker berfokus kepada pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran yang tepat dan cepat. Penyerapan Anggaran berfokus kepada target realisasi anggaran tiap triwulan yang sejalan dengan pelaksanaan kegiatan satker, fungsinya satker tidak menumpuk pekerjaan di 1 atau 2 triwulan saja pada akhir tahun, namun dengan diberikan target satker dapat memikirkan cara agar kegiatan dapat berlangsung lebih cepat dari awal tahun. Pada indikator Belanja Kontraktual satker diwajibkan untuk tepat waktu dalam menyampaikan data kontrak ke KPPN serta kontrak yang melalui penunjukan langsung dapat segera diproses dari awal tahun, fungsinya semakin cepat kontrak terdaftar maka anggaran sudah dapat dicadangkan dengan tepat waktu dan tidak menumpuk pada akhir tahun. Sedangkan pada indikator Penyelesaian Tagihan lebih menekankan kepada penyelesaian kewajiban tagihan kepada negara atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan rentang waktu maksimal 17 hari kerja sejak Berita Acara Serah Terima (BAST). Untuk selanjutnya indikator Pengelolaan UP & TUP berfokus kepada satker diharapkan dapat memaksimalkan belanja keperluan sehari-hari maupun kegiatan yang dapat dibayarkan dengan UP & TUP, pada nyatanya pelaksanaan pembayaran dengan UP & TUP ini lebih cepat dan fleksibel dibandingkan dengan pembayaran dengan metode LS dikarenakan uang telah ada pada satker. Pengelolaan UP & TUP ini memiliki perhitungan atas kecepatan dan ketepatan pertanggungjawaban UP serta meminimalisasi setoran TUP oleh satker.yang terakhir pada komponen ini adalah indikator dispensasi SPM, fungsi indikator ini adalah bersifat kepatuhan satker pada akhir tahun anggaran agar tidak ada SPM yang diajukan melewati batas waktu yang telah diatur, apabila melebihi batas waktu akan menjadi faktor pengurang nilai IKPA. Fungsi pada indikator ini adalah pemerintah dapat menghitung dan memastikan berapa penyerapan anggaran sampai dengan batas akhir tahun anggaran.
Kemudian, komponen IKPA terakhir yaitu kualitas hasil pelaksanaan anggaran memiliki indikator Capaian Output, Indikator ini sendiri memiliki nilai persentase yang paling besar dibandingkan indikator lain. Hal ini membuktikan bahwa apabila capaian output dapat tercapai maka kinerja suatu satker telah berjalan baik sesuai dengan tusinya. Atas capaian output yang sudah tercapai maka pemerintah dapat memastikan bahwa program-program yang disusun telah mencapai target yang diinginkan, sedangkan apabila capaian outputnya tidak tercapai maka program pemerintah tidak dapat mencapai targetnya. Indikator ini memiliki perhitungan yaitu perbandingan antara target capaian output (Target Progress Capaian Rincian Output) TPCRO dan (Target Realisasi Volume Rincian Output) TRVRO dibandingkan dengan realisasinya yaitu PCRO dan RVRO.
Sampailah kita pada pembahasan akhir, hasil rata-rata nilai IKPA pada satuan kerja di lingkup KPPN Singaraja pada tahun 2024 sudah mencapai nilai hampir sempurna yaitu 99,81 (sangat baik), capaian yang baik tersebut dikarenakan adanya sinergi yang baik antara satker dan KPPN dalam menyelesaikan problem-problem yang timbul dalam pengelolaan keuangan negara, hal ini juga semakin diperkuat dengan peran serta satker yang dapat mengimplementasikan tips-tips mencapai nilai IKPA yang maksimal dengan baik. Pada akhirnya, apabila merujuk pada judul artikel ini, bahwa menurut penulis IKPA bukanlah sekadar nilai, tapi juga sebuah pencapaian baik satker dalam melaksanakan kinerja sesuai dengan tusinya masing-masing. Anggapan hanya sekadar nilai seharusnya sudah tidak ada lagi di kalangan satker dikarenakan semua ada maksud dan tujuan yang mengarah ke aspek positif, bagaimana Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perbendaharaan Menyusun rumus dan penilaian sedemikian rupa agar memiliki sifat fairness dan berkeadilan sehingga seluruh satker tidak ada yang mendapat diskriminasi penilaian dalam pencapaian kinerja satker.
Oleh : Muhammad Arifiansyah Rizqika Akbar, JF PTPN Mahir KPPN Singaraja
Disclaimer : Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi