Dalam rangka upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi penyaluran dana Transfer ke Daerah khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, penyaluran dana tersebut kini dialihkan penyalurannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah.
Untuk mendukung upaya tersebut, Menteri Keuangan RI telah menerbitkan PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Dalam PMK dimaksud, Menteri Keuangan menetapka Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran dana DAK Fisik dan dana Desa tersebut, Ditjen Pebendaharaan melalui Direktorat Pelaksanaan Anggaran telah menerbitkan langkah-Langkah Persiapan pelaksanaannya sebagaimana dituangkan dalam surat nomor S-3547/PB.02/2017 tanggal 11 April 2017. Dalam surat tersebut, desebutkan mengenal langkah-langkah persiapannya antara lain perlunya KPPN melakukan penetapan PPK BUN dan PPSPM BUN, penetapan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah (SKPRTD) DAK Fisik dan Surat keputusan Penetapan Rincian Dana desa (SKPRDD), verifikasi dokumen persyaratan penyaluran dan pelaksanaan penyaluran, serta tentunya diperlukan koordinasi yang sangat baik dengan Pemerintah Daerah setempat.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam penyaluran DAK Fisisk dan Dana Desa Tahap I, KPPN Singaraja telah melaksanakan penyaluran dana dimaksud segera setelah terbitnya rekomendasi Penyaluran dana dari Ditjen Perimbangan Keuangan dan Daerah (DJPK) Kementerian keuangan yang diteruskan ke KPPN Singaraja melalui Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran, Ditjen Perbendaharaan. Dana Desa Tahap I untuk Kabupaten Jembrana serta Dana DAK Fisik untuk Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng telah disalurkan oleh KPPN Singaraja melalui penerbitan dokumen SP2D. Harapan kita semua tentunya dana-dana yang telah disalurkan tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan di desa dan di daerah sehingga bisa meningkatkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana yang merupakan lingkup wilayah kerja KPPN Singaraja.