Singaraja – kppnsingaraja.net Dalam rangka memberikan sosialisasi tentang Modul Renkas pada OM SPAN dan Jaminan Kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN),
KPPN Singaraja bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Singaraja menyelenggarakan Sosialisasi pada Hari Selasa Tanggal 15 September 2015 bertempat di Aula Lantai 2 Gedung Keuangan Negara Singaraja.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja dalam wilayah KPPN Singaraja yang meliputi Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana. Dalam Sambutan Pembukaan oleh Kepala KPPN Singaraja, Bapak Achmad Djunaedi menyampaikan bahwa “Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan Keuanga Negara, Pemerintah telah dan terus melakukan reformasi pengelolaan keuangan negara yang diawali dengan ditetapkannya UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan dalam rangka mendukung pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga secara tertib dan taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan perlu disusun rencana penarikan dana dan rencana penerimaan dana pada setiap satker Kementerian/Lembaga. Kebijakan Perencanaan Kas G2 telah diimplementasikan mulai tingkat satker sampai KPPN dengan dukungan berupa aplikasi perencanaan kas satker yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Satker (SAS) dan Aplikasi Perencanaan Kas KPPN yang terintegrasi dengan Aplikasi Konversi KPPN”
Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan perencanaan kas G2 Dit. Tranformasi Perbendaharaan telah mengembangkan modul Renkas pada OM SPAN yang berfungsi antara lain :
Memonitor pengiriman RPD Harian tingkat Satker dan KPPN.
Merekap RPD Harian per Akun dan per KPPN.
Menghitung deviasi RPD Harian Tingkat Satker, KPPN Maupun tingkat Kanwil DJPB.
Kemudian Sosialisasi mengenai BPJS Kesehatan disampaikan oleh Tim BPJS Kesehatan Kantor Cabang Singaraja. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pendataan jumlah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam rangka Implementasi Program Jaminan Kesehatan yang berasal dari pekerja penerima upah penyelenggaran negara.
Bedasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 antara lain diatur bahwa peserta jaminan kesehatan yang berasal dari pekerja penerima upah penyelenggara negara terdiri dari PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan PPNPN. Besarnya iuran jaminan kesehatan pekerja penerima upah dari PPNPN ditetapkan sebesar 5% dari upah/penghasilan dimana 2% dari penghasilan ditanggung oleh PPNPN dan 3% dari penghasilan ditanggung oleh Pemerintah selaku pemberi kerja dan alokasi dananya dibebankan pada DIPA BA 999.99 Transaksi Khusus Ditjen Perbendaharaan.
Satuan kerja berkewajiban mendaftarkan PPNPN ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat dan memungut iuran dari penghasilan yang dibayarkan kepada PPNPN kemudian menyetorkan ke Kas Negara melalui potongan SPM atau disetorkan langsung melalui Bank Persepsi.
Setelah Sosialisasi selesai dilanjutkan dengan ramah tamah dan makan siang bersama.