Satu lagi inovasi yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di bidang teknologi adalah pengiriman SPM secara elektronik, atau biasa disebut dengan E-SPM. Sebagai tahap pertama implementasi aplikasi E-SPM, KPPN Singaraja memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran
KPPN selaku Otoritas Pendapatan Instansi Pemerintah (OPIP). OPIP bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, persetujuan, atau penolakan atas setiap permintaan penerbitan, pembaruan dan pencabutan sertifikat elektronik yang diajukan oleh pemilik (atau calon pemilik) sertifikat elektronik. Pendampingan pelaksanaan registrasi ini dilaksanakan oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Perbendaharaan dan Badan Sertifikat Elektronik.
KPPN Singaraja menyiapkan pejabat/pegawai yang akan melayani pengajuan pendaftaran tanda tangan elektronik pejabat Perbendaharaan DJPB dan Pejabat Perbendaharaan satker di wilayah kerja KPPN Singaraja, dan telah berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2017 dan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-1183/PB/2017 (SOP Piloting e-SPM). Adapun nama Pegawai tersebut antara lain:
- Wayan Sudiasa
- Ketut Kajeng
- Ketut Oki Murjana; dan
- Made Pradnyaniti Chandra Dewi.
Proses pendaftaran OPIP KPPN Singaraja berjalan dengan lancar. Pihak Badan Sertifikat Elektronik juga telah melakukan verifikasi data OPIP antara lain:
- Mengecek kesesuaian Surat Rekomendasi Pembuatan Akun OPIP
- Mengecek kesesuaian Surat Pernyataan bersedia melakukan pendaftaran akun OPIP
- Mengecek keabsahan SK Pengangkatan PNS
- Mengecek kesesuaian data dengan KTP; dan
- Mengecek kesesuaian File foto.
#kppnsingarajabecik. (nkp)