Pada hari Kamis tanggal 1 November 2018, Kepala Subbagian Kepegawaian Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Ibu Yenie Purnomoratih, beserta satu orang stafnya menghadiri undangan dari KPPN Singaraja untuk mengisi Gugus Kendali Mutu (GKM) terkait peraturan baru terkait pengajuan pensiun dan mekanismenya sampai terbit Surat Keputusan Pensiun.
GKM berlangsung di aula KPPN Singaraja dan dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN Singaraja. Hal yang ditekankan oleh Ibu Yenie adalah terdapat perubahan mekanisme penerbitan SK Pensiun, yang dulunya diterbitkan oleh BKN Regional (untuk golongan III ke bawah), dan BKN Pusat (untuk golongan IV ke atas), kini diterbitkan oleh masing-masing Pejabat Pengelola Kepegawaian unit organisasi tempat pegawai bekerja. Karena adanya peraturan baru tersebut, terdapat keterlambatan penerbitan SK Pensiun bagi pegawai yang pensiun di bulan November dan Desember, maka dari itu, dihimbau agar pengajuan berkas-berkas pensiun bagi pegawai yang pensiun di tahun 2019 dapat segera dilaksanakan untuk menghindari keterlambatan penerbitan SK Pensiun. Selain itu, Ibu Yenie juga menegaskan kembali terkait PMK Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan. “Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam menerapkan peraturan ini, yaitu integritas, komitmen pimpinan, dan every manager is HR manager,” kata Ibu Yenie sebelum menutup GKM pada hari itu.