Sebagai rangkaian dari HAKORDIA 2020, KPPN Singaraja bersama dengan Dinas PMD Kabupaten Buleleng melaksanakan acara “Penetapan Duta Integritas Desa se-Kabupaten Buleleng secara Simbolis”
Penguatan Zona Integritas dan Gerakan Anti Korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada sektor pemerintah pusat dan pemerintah daerah, namun dilaksanakan juga pada pemerintahan desa yang merupakan penerima dana desa sejak tahun 2016.
Setiap tahun, anggaran penyaluran dana desa selalu meningkat. Untuk itu, pada tahun 2020 telah dibentuk aksi pencegahan korupsi yang salah satunya mengawasi keuangan desa dengan kriteria, yaitu meningkatkan integritas pemerintahan dalam pengelolaan keuangan desa, sebagaimana amanat Keputusan Bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan Nomor 1 Tahun 2018, Nomor 01 SKB/M.PPN/10/2018, Nomor 119/8774/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor NK-03/KSK/10/2018 tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020.
Atas dasar tersebut, KPPN Singaraja selaku KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa melihat perlunya komitmen lebih dari aparat desa dan dinas-dinas pemda terkait untuk menjaga akuntabilitas dan mitigasi penyalahgunaan wewenang dari penyaluran DFDD. Maka, KPPN Singaraja mengusulkan kepada Dinas PMD Kabupaten Buleleng dan Dinas PMD Kabupaten Jembrana untuk pembentukan Duta Integritas Desa pada seluruh desa yang ada di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana. Duta Integritas Desa adalah perangkat desa yang bertugas di bagian pengelola keuangan desa yang ditunjuk untuk mewujudkan pembangunan zona integritas khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.
Saat ini, terdapat 129 Duta Integritas dari 129 desa yang ada di Kabupaten Buleleng bersama-sama mewujudkan pembangunan zona integritas dan gerakan anti korupsi. Dalam rangka peresmian Duta Integritas Desa Kab. Buleleng, pada tanggal 08 Desember 2020 dilaksanakan acara “Penetapan Duta Integritas Desa se-Kabupaten Buleleng secara Simbolis” bersama dengan Dinas PMD Kabupaten Buleleng dan perwakilan Duta Integritas desa Kabupaten Buleleng antara lain Desa Bebetin, Desa Kubutambahan, dan Desa Panji Anom. Dalam acara tersebut dilaksanakan 2 (dua) agenda utama, antara lain :
- Penyerahan SK dan penyematan PIN Duta Integritas Desa se-Kabupaten Buleleng secara simbolis kepada 3 (tiga) perwakilan Duta Integritas Desa Tahun 2020.
- Pemberian Piagam Apresiasi secara simbolis kepada 3 (tiga) perwakilan Duta Integritas Desa Tahun 2020
Pembentukan Duta Integritas Desa Tahun 2020 juga merupakan bagian dari inisiasi KPPN Singaraja dalam proyek perubahan pada Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) Kementerian Keuangan Tahun 2020. Melalui pembentukan Duta Integritas Desa tahun 2020, diharapkan pemerintahan desa dapat menjaga kredibilitas dan mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.