Pada hari Rabu, 24 Februari 2021, KPPN Singaraja mengikuti Bimtek Sosialisasi Per-01/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 19. Bimtek kali ini diadakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan Kasubdit Dana Desa Ditjen Perimbangan Keuangan, diikuti oleh seluruh Kanwil DJPb dan KPPN di seluruh Indonesia.
Poin penting yang dibahas pada bimtek kali ini adalah adanya alokasi anggaran (earmarked) Penyaluran Dana Desa sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa merupakan bagian dari penyaluran Dana Desa tahap I di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa. Earmarked 8% ini digunakan dalam percepatan penanganan COVID-19 di setiap desa.
Pemerintah baik Pusat dan Daerah, bersama masyarakat Indonesia, berjuang dalam penanganan COVID-19. Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi masyarakat Indonesia yang terdampak COVID-19.