Pada hari Senin, 29 Maret 2021 KPPN Singaraja mengikuti Rapat Akbar Dana Desa Tahun 2021 pada Kabupaten Jembrana. Acara ini dipimpin oleh Kepala KPPN Singaraja selaku KPA Penyalur DFDD dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Kanit Tipikor Polres Jembrana, Inspektur Daerah Kabupaten Jembrana, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kab. Jembrana, serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMD Kab. Jembrana.
Rapat Koordinasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi antara KPPN, BPKAD, Dinas PMD, dan para Perbekel Desa dengan supervisi POLRES, KEJARI dan Inspektorat Daerah, sehingga diharapkan penyaluran Dana Desa tahun 2021 lebih cepat dan tepat sasaran, yang mana pada Kabupaten Jembrana telah melaksanakan penyaluran Tahap I untuk Dana Desa Non BLT dan Bulan Ke-3 untuk Dana Desa BLT, serta Tahap II Non BLT untuk 11 Desa Reguler, yaitu Desa Yeh Sumbul, Belimbingsari, Yehkuning, Mendoyo Dauh Tukad, Yehembang Kangin, Pulukan, Pengragoan, Ekasari, Warnasari, Air Kuning, dan Tegal Badeng Barat. Realisasi penyaluran dari RKUN ke RKD senilai Rp 24.679.196.200 dengan persentase penyaluran 45,25%.
Rapat tersebut membahas tentang permasalahan-permasalahan serta kendala yang dihadapi dalam penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2021 sekaligus menyiapkan langkah-langkah penyaluran Tahap II Dana Desa Non BLT. Selain itu, rapat menegaskan terkait Inovasi Duta Integritas Tahun 2021 lingkup Kabupaten Jembrana. Duta Integritas ini yang akan menggaungkan dan menyebarkan Virus Integritas kepada Pemerintah Desa dan masyarakat desa dalam mengawal Dana Desa Tahun 2021, sebagaimana PAKTA INTEGRITAS.