Jalan Firdaus H. Rais Nomor 66, Singkawang

Belanja Kewilayahan, Bukan Sekedar Memenuhi Amanat Peraturan
oleh : Dimas Prasetya Wirlandana (Fungsional PTPN Mahir KPPN Singkawang)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang merupakan salah satu dari paket undang-undang di bidang keuangan negara, menjelaskan bahwa APBN mempunyai beberapa fungsi yang salah satunya adalah fungsi alokasi dan distribusi. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian, sedangkan fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. APBN harus direncanakan dan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik agar dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Ilustrasi Belaja Kewilayahan
Ilustrasi belanja kewilayahan, foto AI: M365 Copilot

Untuk melaksanakan fungsi alokasi dan distribusi tersebut, perlu dikembangkan sistem informasi belanja kewilayahan sampai dengan level transaksi/kegiatan untuk menggambarkan tingkat pemerataan distribusi rupiah APBN secara spasial. Informasi belanja kewilayahan sangat diperlukan untuk analisis anggaran berbasis spasial dalam rangka mendukung efektivitas APBN, penajaman fungsi distribusi dan alokasi APBN, eveluasi perencanaan dan penganggaran APBN secara spasial, dan penyediaan ragam data lokasi untuk analisis yang lebih akurat.

Tidak hanya sebagai pemenuhan peraturan perundang-undangan saja, tetapi belanja kewilayahan memiliki manfaat yang sangat signifikan khususnya untuk pengambilan kebijakan di lingkup K/L diantaranya perencanaan anggaran dan kinerja spasial untuk mendukung perencanaan anggaran yang baik dan tepat sasaran dengan mengidentifikasi prioritas dan kebutuhan serta keadilan di suatu daerah, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran berbasis spasial untuk melihat lokasi pelaksanaan kegiatan jauh atau tidak dari lokasi Satker sehingga overspending karena salah memperhitungkan lokasi dapat dihindari, mendukung pengambilan keputusan yang strategis dengan fokus prioritas wilayah dalam pembangunan nasional menjadi lebih akurat, dan monitoring evaluasi yang lebih akurat terkait pencapaian target kinerja berbasis spasial.

Jika dilihat dari sisi BUN sebagai pengelola fiskal, manfaat yang didapat atas belanja kewilayahan ini dapat berupa evaluasi pemerataan belanja pemerintah secara adil dalam lingkup regional, data driven policy untuk evaluasi kinerja dan pencapaian target pembangunan secara spasial, transparansi dan akuntabilitas sehingga masyarakat dapat memantau penyaluran APBN per regional, analisis fiskal berbasis regional lebih lanjut, analisis perekonomian yang inklusif.

Begitu besarnya manfaat yang diperoleh dari belanja kewilayahan ini sehingga menjadi penting bagi setiap kegiatan yang dilaksanakan untuk memberikan informasi atas lokasi kegiatan. Perekaman lokasi telah diakomodir dan disematkan di salah satu fitur pada aplikasi SAKTI. Perekaman lokasi ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh Satker pelaksana kegiatan secara akurat untuk mendukung ketepatan data sesuai dengan kegiatan riil sebagai bahan penyusunan kebijakan demi kesejahteraan dan keadilan masyarakat luas.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search