Menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan nomor S-693/WPB.16/2017 tanggal 31 Agustus 2017 hal Sosialisasi dan Implementasi PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017, KPPN Singkawang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017 (PER-12/PB/2017).
Pelaksanaan Sosialisasi dilaksanakan dalam dua tahap dengan peserta yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Satuan Kerja wilayah kerja KPPN Singkawang. Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017 Tahap I dilaksanakan pada hari Selasa, 5 September 2017 di Aula KPPN Singkawang dengan jumlah undangan sebanyak 47 satuan kerja. Sosialisasi Tahap II dilaksanakan pada hari Rabu, 6 September 2017 di Aula KPPN Singkawang dengan jumlah undangan sebanyak 46 satuan kerja.
Materi yang disajikan adalah Garis Besar Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017 oleh Kepala KPPN Singkawang serta materi pelaksanaan pengeluaran negara dan akuntansi dan pelaporan keuangan pada akhir tahun anggaran 2017 disampaikan oleh narasumber dari seksi Pencairan Dana dan Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal.
Peserta terdiri dari 2 (dua) Pejabat/Pegawai yang terdiri dari 1 pejabat PPK dan 1 orang Bendahara satuan kerja mitra kerja KPPN Singkawang. Peserta yang hadir yaitu 51 satuan kerja (60 orang) dari jumlah undangan seluruhnya yaitu 93 satuan kerja.




