Dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singkawang menargetkan pencairan APBN dalam wilayah kerjanya sebesar 243 Miliar pada Triwulan ke III Tahun 2020. Dana ini berasal dari belanja Satuan Kerja Vertikal Kementerian dan Lembaga Pengelola APBN di Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang. Angka 243 Miliar itu merupakan turunan dari target nasional sebesar 730 Triliun belanja yang akan dibelanjakan pada Triwulan III Tahun 2020.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Singkawang Bustami menyampaikan target penyaluran sebesar 243 Miliar ini dalam Rapat Koordinasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja mitra KPPN Singkawang yang dilakukan secara daring pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 yang lalu. Rapat Koordinasi yang mengusung topik Percepatan Penyerapan Belanja guna Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini, dihadiri oleh seluruh KPA Instansi Vertikal dalam wilayah bayar KPPN Singkawang. Seluruh KPA bersepakat untuk mempercepat realisasi belanja pada Triwulan ke III, yang artinya tinggal satu bulan September 2020, dengan cara memajukan belanja yang semula direncanakan akan dibelanjakan di Triwulan IV tahun 2020 ke bulan September 2020. Kesepakatan memajukan belanja tersebut dituangkan dalam dokumen kontrak kinerja yang ditandatangani seluruh KPA dan Kepala KPPN Singkawang.
Kantor Pusat Direktort Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan relaksasi regulasi atas mekanisme penyaluran APBN yang mendasari KPPN Singkawang melakukan beberapa langkah kemudahan dan percepatan dalam proses pencairan dana, antara lain penyederhanaan persyaratan pencairan, memperpanjang jam layanan dan memberikan Tambahan Uang Muka Kerja untuk belanja operasional maupun belanja non operasional.
Bustami mengatakan bahwa percepatan penyaluran belanja ini sebagai upaya nyata KPPN Singkawang selaku Kuasa Bendahara Umum Negara bersama para Kuasa Pengguna Anggaran dalam wilayah bayarnya untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, sekaligus sebagai respon atas penurunan aktivitas ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19. Dalam keadaan ini pemerintah meyakini APBN adalah satu instrumen penting yang segera harus disalurkan untuk menstimulasi kegiatan ekonomi masyarakat.
KPPN Singkawang, Rabu (2/9)
Tim Redaktur



