KPPN Singkawang pada tanggal 15 Februari 2022 telah menerbitkan surat perintah pencairan dana untuk penyaluran Dana Desa Tahun 2022 Kabupaten Sambas dengan nilai total yang disalurkan sebesar Rp1,32 miliar untuk 5 desa. Dana desa yang disalurkan ini merupakan penyaluran tahap I dana desa reguler. Adapun Desa yang sudah salur dana desanya antara lain Desa Selakau Tua dengan nilai dana desa sebesar Rp404.620.400,- Desa Seranggam dengan nilai dana desa sebesar Rp279.267.600,- Desa Pedada dengan nilai dana desa sebesar Rp182.568.800,-, Desa Tanjung Kerucut dengan nilai dana desa sebesar Rp250.303.200 dan Desa Tri Mandayan dengan nilai dana desa sebesar Rp212.162.400,-
Penyaluran dana desa dibagi dalam 2 kelompok yaitu Desa Mandiri dan Desa Reguler. Penyaluran Dana Desa Reguler merupakan penyaluran dana desa untuk desa yang mempunyai status Indeks Desa Membangun (IDM) pada tingkat desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, dan desa maju. Sedangkan Dana Desa Mandiri untuk desa yang mempunyai status IDM pada tingkat Desa Mandiri.
Penyaluran Dana Desa tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam PMK tersebut Menteri Keuangan menunjuk Kepala KPPN sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Dalam PMK tersebut juga diatur mekanisme penyaluran Dana Desa dimana penyaluran Dana Desa untuk Dana Desa Reguler dilakukan dalam 3 tahap yaitu tahap pertama sebesar 40% dari pagu dana desa setiap desa dan paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat bulan Juni, penyaluran tahap kedua paling cepat bulan maret dan paling lambat bulan Agustus sebesar 40% dari pagu anggaran dan penyaluran tahap ketiga sebesar 20% disalurkan paling cepat bulan Juni. Sedangkan penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus desa Mandiri dilakukan dala 2 tahap yaitu tahap pertama sebesar 60% dari pagu dana desa setiap desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni dan tahap kedua disalurkan 40% dari pagu dana desa setiap desa paling cepat bulan Maret. Pagu Dana Desa setiap desa yang dapat disalurkan adalah pagu dana desa setelah dikurangi kebutuhan Dana desa untuk BLT Desa selam 12 bulan.
Kepada Desa yang belum salur Dana Desa tahap I agar segera memenuhi persyaratan salur dana desa tahap I agar dana desa setiap desa dapat segera salur karena dana desa merupakan bagian yang sangat penting dalam komponen APBDes selain itu Dana Desa dapat menggerakan perekonomian di setiap desa.



