Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Pada tanggal 27 Mei 2021, Jaringan 5G telah hadir di Indonesia dengan ditandai peluncuran layanan 5G oleh salah satu operator seluler tanah air. Layanan ini menandakan bahwa Indonesia telah semakin siap menyambut serta menjalani era Industri 4.0.  Dikutip dari Wikipedia, “Industri 4.0 adalah nama tren otomasi dan pertukaran data terkini dalam teknologi pabrik. Istilah ini mencakup sistem siber-fisik, internet untuk segala, komputasi awan dan komputasi kognitif.” Singkat cerita, Industri 4.0 adalah suatu era dimana manusia semakin dimudahkan dalam setiap kegiatannya dengan memanfaatkan Mesin, Internet, serta Cloud Computing (Komputasi Awan). Sejalan dengan era ini, Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sejak November 2020, telah menerapkan secara penuh aplikasi SAKTI berbasis web dalam pelaksanaan APBN.

Mungkin bagi sebagian besar orang, masih merasa asing dengan istilah aplikasi SAKTI. SAKTI adalah singkatan dari Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, yang merupakan sebuah sistem aplikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk digunakan oleh satuan kerja tingkat instansi. SAKTI dibangun dengan konsep dan tujuan untuk menyederhanakan aplikasi – aplikasi yang selama ini digunakan satuan kerja pengelola APBN. Sebelum adanya SAKTI, ada banyak apllikasi yang digunakan satuan kerja pengelola APBN, mulai dari penganggaran pada satuan kerja hingga penyusunan laporan keuangan. Beberapa aplikasi tersebut antara lain RKAKL – DIPA (Aplikasi Penganggaran), SAS (Aplikasi Pelaksanaan Anggaran), SILABI (Aplikasi Bendahara), Aplikasi Persediaan (Aplikasi untuk pengelolaan barang persediaan), SIMAK-BMN (Aplikasi untuk pengelolaan aset Barang Milik Negara), dan SAIBA (Aplikasi pelaporan keuangan). Keenam aplikasi tersebut saling berkaitan, namun belum terkoneksi secara langsung, sehingga masih diperlukan pengiriman data antar aplikasi menggunakan ADK (Arsip Data Komputer).

Melihat permasalahan ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan merasa perlu untuk melakukan penyederhanaan dan unifikasi sistem yang saling terkait tersebut sehingga terkonkesi secara langsung. Sejak tahun 2015, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, sebagai unit Eselon II yang bertugas untuk mengelola IT pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, melakukan developing aplikasi SAKTI ini. Aplikasi SAKTI didesain untuk menyederhanakan, serta menggabungkan keenam aplikasi tersebut ke dalam satu aplikasi, agar satuan kerja tidak lagi dipusingkan dengan adanya beragam aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan perbendaharaan satuan kerja.

Pada awalnya, aplikasi SAKTI di desain dengan konsep ‘desktop-based’, yang artinya, aplikasi SAKTI diinstall di PC satuan kerja terlebih dahulu untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut. Namun, melihat perkembangan jaman dan fleksibilitas dalam bekerja, maka mulai November 2020, SAKTI dialihkan menjadi aplikasi berbasis web secara penuh. Sejalan dengan program pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran dan penularan virus COVID-19, aplikasi SAKTI sangat mendukung konsep Work from Home (WFH), karena dengan aplikasi berbasis web, aplikasi SAKTI dapat diakses darimana saja, kapan saja, dan menggunakan media apapun. Dari yang sebelumnya hanya dapat digunakan melalui komputer yang telah terinstall SAKTI, namun saat ini aplikasi SAKTI dapat dibuka menggunakan berbagai macam media, seperti Laptop, PC, tablet, bahkan smartphone sekalipun, sepanjang dapat mengakses internet.

Sebelum adanya SAKTI, data aplikasi hanya disimpan pada komputer dimana aplikasi tersebut terinstall. Dengan aplikasi SAKTI yang menggunakan konsep cloud-based, seluruh data tersimpan pada server, sehingga para pengguna tidak perlu khawatir dengan adanya perbedaan data yang digunakan. Sebagai ilustrasi, apabila seorang pegawai membuka aplikasi di Solok, dan pada saat yang bersamaan pegawai dari kantor yang sama membuka aplikasi di Kupang, maka data yang ditampilkan adalah data yang sama. Hal ini tentunya akan sangat memudahkan koordinasi bagi satuan kerja dalam pelaksanaan APBN. Unit Eselon I, bahkan tingkat kementerian, dapat melakukan monitoring secara real-time terkait data anggaran, realisasi, maupun laporan dari seluruh satuan kerja yang ada dibawah Eselon I tersebut.

Dari segi keamanan, saat ini SAKTI memiliki tingkat keamanan yang sangat baik. User Aplikasi hanya dapat login dalam 1 sesi, yang artinya tidak dapat login menggunakan user yang sama secara bersamaan. Kemudian, pada SAKTI juga mengenal konsep Validator dan Approver, yang artinya ada validasi secara berlapis untuk transaksi-transaksi tertentu yang memerlukan otorisasi dari pejabat yang berwenang. Lebih lanjut, sebagi bentuk pengamanan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya perlu persetujuan pejabat tersebut, pada SAKTI juga telah diterapkan One Time Password (OTP) sebagai kode keamanan yang dikirimkan melalui SMS ke nomor HP pejabat yang bersangkutan, sehingga setiap transaksi tersebut pasti diketahui dan divalidasi oleh pejabat yang bersangkutan.

Saat ini, untuk satuan kerja di lingkup wilayah kerja KPPN Solok yang meliputi Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Solok Selatan, SAKTI telah digunakan secara penuh (full module) pada 2 satuan kerja yaitu pada KPPN Solok, dan KPP Pratama Solok. Untuk 64 satuan kerja dari 11 Kementerian/Lembaga,  sementara ini SAKTI baru digunakan pada modul Admin dan Penganggaran. Rencananya, SAKTI akan digunakan secara penuh pada seluruh satuan kerja pengelola APBN di tahun anggaran 2022, sehingga pada tahun ini KPPN Solok mulai melakukan proses pendaftaran user-user modul SAKTI yang  belum digunakan, dan selanjutnya akan mengadakan kegiatan training bagi calon pengguna SAKTI pada 64 satuan kerja tersebut. Diharapkan, dengan diimplementasikannya SAKTI secara penuh pada satuan kerja, semakin memudahkan satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan perbendaharaannya dalam pengelolaan APBN. Baik dalam kemudahan pengelolaan anggaran, pertanggungjawaban anggaran, maupun dalam penyajian laporan keuangan. Sehingga laporan keuangan satuan kerja dapat meraih predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Akhir kata, penulis tak lupa menyampaikan bahwa tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis sebagai Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil di KPPN Solok. Tulisan ini tidak mewakili instansi maupun organisasi. Semoga dengan diterapkannya SAKTI semakin mewujudkan pengelolaan APBN yang lebih baik, akuntabel, dan lebih bermanfaat bagi seluruh Rakyat Indonesia.

 

Tioma Dwi Novita Batubara

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Solok


 

#KPPNSolokRANCAK
#KPPNSolokWBK
#KPPNSolokmenujuWBBM

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search