Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

MPN G3 Solusi Kemudahan Penyetoran Penerimaan Negara

Di saat Pandemi Covid-19

 

Virus corona sedang mewabah dan menjadi pandemi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kondisi ini memaksa semua orang harus tetap di rumah mengisolasi diri agar tidak terkena virus. Oleh karena itu, semua aktivitas menjadi terhambat, terutama yang berhubungan dengan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan di beberapa daerah yang termasuk kategori zona merah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun demikian penerimaan negara baik itu dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak harus tetap disetor ke rekening kas negara secara lebih akurat, tepat waktu meski dalam suasana pandemi covid-19.

Untuk itu pemerintah telah menyediakan layanan Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi ke-3 (G3) sebagai pengembangan MPN G2. Peluncuran MPN G3 yang diresmikan oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 23 Agustus 2019, mengusung tema “APBN Bisa Digital”, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi tata kelola, proses bisnis, dan teknologi dalam menghadapi kemajuan digital economy untuk memberikan pelayanan penyetoran penerimaan negara yang lebih baik. (https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-mpn-g3-portal-penerimaan-negara-yang-andal/, diakses pada tanggal 5 Desember 2020)

MPN G3 merupakan penyempurnaan dalam sistem penerimaan negara secara elektronik, yang pada generasi sebelumnya telah kita kenal dengan nama MPN G2. Sebelum dilakukan penyempurnaan sistem dari MPN G2 menjadi MPN G3, telah dilakukan penyempurnaan dari sisi dasar hukumnya. Pada tanggal 31 Desember 2018 Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tersebut bertujuan untuk menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara dan untuk melaksanakan salah satu kewenangan Menteri Keuangan yakni menetapkan sistem penerimaan negara sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam penyetoran penerimaan negara.

Terdapat tiga hal mendasar yang membedakan sistem MPN G3 dengan MPN G2. Perbedaan pertama, dibangunnya Portal Penerimaan Negara (sistem Single Sign-On). Kedua, adanya pemutakhiran infrastruktur sistem penerimaan negara berupa peningkatan kapasitas transaksi. Perbedaan ketiga adalah adanya penambahan agen penerimaan negara berupa lembaga persepsi lainnya.

  1. Sistem Single Sign-On (SSO)

Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dalam pembuatan kode billing dan penyetoran penerimaan negara, Kementerian Keuangan telah membangun Portal Penerimaan Negara berbasis web dengan alamat: https://mpn.kemenkeu.go.id/. Pembangunan Portal Penerimaan Negara tersebut memberikan opsi/alternatif bagi wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk membuat kode billing berbagai jenis penerimaan negara (pajak, bea dan cukai, PNBP, dan penerimaan lainnya), sekaligus dapat membayar penerimaan negara tersebut dalam satu website.

Dalam mekanisme sebelumnya, ketika wajib pajak/wajib bayar/wajib setor ingin melakukan pembayaran pajak dan PNBP, maka untuk mendapatkan kode billing mereka harus mengakses website masing-masing biller (Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran), yaitu https://sse.pajak.go.id/ (untuk kode billing pajak) dan https://simponi.kemenkeu.go.id/ (untuk kode billing PNBP). Setelah mendapatkan kode billing, selanjutnya wajib pajak/wajib bayar/wajib setor melakukan pembayaran pajak dan PNBP tersebut melalui teller bank/pos persepsi, ATM, internet banking, atau EDC.

Dengan adanya Portal Single Sign-On (SSO) ini, wajib pajak/wajib bayar/wajib setor diberikan alternatif mekanisme pembayaran penerimaan negara, yaitu cukup membuka satu website (https://mpn.kemenkeu.go.id/) untuk membuat kode billing berbagai jenis penerimaan negara (pajak, bea dan cukai, PNBP, dan penerimaan lainnya), sekaligus dapat melakukan pembayaran/penyetoran penerimaan negara juga dalam website tersebut. Dalam tahap awal, sudah ada tiga pilihan bank persepsi yang ada dalam Portal SSO untuk pilihan pembayaran, yaitu PT. Bank BRI, PT. Bank Mandiri, dan PT. Bank BNI. Selain melakukan pembayaran melalui Portal SSO tersebut, wajib pajak/wajib bayar/wajib setor juga dapat melakukan pembayaran melalui kanal bank/pos persepsi dan lembaga persepsi lainnya, yaitu over the counter (teller), ATM, internet banking, EDC, mobile banking, dompet elektronik (e-wallet), transfer bank, Virtual Account, direct debit, dan credit card.

Mekanisme pembayaran dengan sistem SSO ini juga lazim diterapkan dalam e-commerce. Sebagai contoh, ketika kita ingin memesan tiket pesawat, hotel, makanan, sekaligus membeli pulsa HP, kita cukup membuka salah satu aplikasi e-commerce, melakukan pemesanan, sekaligus terdapat pilihan pembayarannya melalui aplikasi tersebut. Masyarakat cenderung memilih cara yang praktis, mudah, cepat, dan efisien dalam bertransaksi.

  1. Pemutakhiran Infrastruktur

Infrastruktur MPN G2 mulai dibangun pada tahun 2011 dengan kecepatan pemrosesan transaksi sebanyak 60 transaksi per detik/transaction per second (tps). Namun kapasitas yang dibutuhkan oleh biller dalam memproses transaksi penerimaan negara semakin tinggi, yakni lebih dari 600 tps. Dengan MPN G3 ini, telah dilakukan pemutakhiran infrastruktur IT sehingga dapat meningkatkan performa sistem penerimaan negara dengan kecepatan pemrosesan menjadi 1000 tps. Kecepatan pemrosesan ini sangat dibutuhkan karena dengan semakin berkembangnya perekonomian, sehingga target penerimaan negara dari tahun ke tahun juga semakin tinggi. Kecepatan dalam pemrosesan transaksi penerimaan negara akan semakin meningkatkan layanan kepada para wajib pajak/wajib bayar/wajib setor, serta dapat mempercepat pencapaian target penerimaan negara.

  1. Lembaga Persepsi Lainnya

Kementerian Keuangan telah melakukan perluasan saluran/agen penerimaan negara (collecting agent), yaitu dengan menambah cakupan lembaga yang dapat melayani pembayaran penerimaan negara. Semula, penerimaan negara hanya dapat dibayarkan melalui bank/pos persepsi. Kini, pembayarannya dapat melalui lembaga lainnya, seperti e-commerce dan fintech, yang disebut sebagai lembaga persepsi lainnya. Lembaga e-commerce dan fintech yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam pelayanan penyetoran penerimaan negara adalah PT. Bukalapak, PT. Tokopedia, dan PT. Finnet Indonesia. Dengan masuknya PT. Bukalapak, PT. Tokopedia, dan PT. Finnet Indonesia menjadi lembaga persepsi, maka total bank/pos/lembaga persepsi saat ini menjadi 86 bank/pos/lembaga persepsi lainnya.

Penambahan agen penerimaan negara berupa lembaga persepsi lainnya tersebut memberikan beberapa manfaat. Wajib pajak/wajib bayar/wajib setor mendapat semakin banyak alternatif collecting agent yang dapat menerima setoran penerimaan negara. Akses layanan penyetoran juga dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun, serta dapat dilakukan selama 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu.

Manfaat lainnya, dengan masuknya lembaga e-commerce dan fintech sebagai agen penerimaan negara memberikan semakin banyak alternatif kanal pembayaran non tunai (cashless payment). Hal ini juga mendukung program pemerintah yang telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku bisnis, dan juga lembaga-lembaga pemerintah untuk menggunakan sarana pembayaran non tunai dalam melakukan transaksi keuangan, yang tentunya lebih mudah, cepat, aman, dan efisien.

Pemerintah (Kementerian Keuangan) memberikan imbalan jasa pelayanan terkait dengan kerjasama dalam pemberian layanan penyetoran penerimaan negara. Tarif imbalan jasa pelayanan yang diberikan kepada lembaga persepsi lainnya lebih murah dibandingkan imbalan jasa pelayanan yang dibayarkan kepada bank persepsi. Untuk lembaga persepsi lainnya, Kementerian Keuangan membayarkan sebesar Rp2.000 per transaksi yang berhasil divalidasi dengan Nomor Transaksi Lainnya (NTL) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Sedangkan untuk bank persepsi, imbalan jasa pelayanan yang dibayarkan sebesar Rp5.000 per transaksi yang berhasil divalidasi dengan Nomor Transaksi Bank (NTB) dan NTPN.

Kemudahan yang diberikan oleh MPN G3 dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi informasi, untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dalam melaksanakan kewajiban penyetoran penerimaan negara.

#KPPNSolokRANCAK
#DJPbKawalAPBN
#MengawalAPBNIndonesiaMaju

Oleh : Dwi Sudarmawan *

*) Kepala Seksi Bank KPPN Solok

Catatan :
Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search