Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Digipay, “Belanja Online ala Pemerintah” 
Bagian 1

Saat ini, kita mungkin sudah sangat familiar melakukan belanja online untuk memenuhi kebutuhan kita. Berbagai marketplace seperti shopee, jd.id, tokopedia, bukalapak dan sebagainya, memberikan kemudahan bagi kita dalam berbelanja online. Tidak kita sadari bahwa belanja online yang kita lakukan sebenarnya sudah mengubah kebiasaan kita dari yang biasa bertransaksi manual menjadi serba digital. Hal ini menunjukkan bahwa kita sudah melek akan digitalisasi, kita sudah bisa memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memudahkan kita dalam kehidupan sehari-hari. Sama seperti marketplace popular, mungkin masih banyak yang belum tahu, bahwa pemerintah sekarang sudah mempunyai marketplace dengan nama Digipay.

Sesuai dengan nilai Kesempurnaan dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, dibutuhkan inovasi pengelolaan Kas Negara, yang dapat terus menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Era revolusi industri 4.0 mengharuskan kita untuk beradaptasi dengan teknologi informasi yang harus diterapkan juga pada pelayanan pemerintah kepada para stakeholders. Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah digitalisasi dalam pelaksanaan belanja pemerintah. Sebagaimana kita ketahui bersama, belanja pemerintah dilakukan melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS) ke penerima dan/atau melalui Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Untuk mendukung penerapan digitalisasi tersebut, salah satu inovasi yang dikembangkan oleh Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan adalah penggunaan uang persediaan melalui Digital Payment Marketplace (Digipay).

Implementasi Digipay diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja, yang dimaksud dengan sistem marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan, yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan. Sedangkan digital payment adalah pembayaran dengan mekanisme overbooking/ pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace. Dari kedua pengertian diatas, Digital Payment Marketplace (Digipay) merupakan salah satu bentuk platform yang merefleksikan modernisasi pengelolaan kas negara dan terkait erat dengan digitalisasi sistem pembayaran. Pembayaran digital menggunakan KKP dan/atau CMS Virtual Account yang menjadi backbone Digipay dikembangkan oleh Kementerian Keuangan  bekerjasama dengan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN). Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/toko/warung (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama. Saat ini, pembayaran atas belanja pemerintah dilakukan dengan cara transfer (overbooking/RTGS/SKN), tarik tunai, maupun elektronik (CMS dan/atau KKP), melalui sistem perbankan. Dengan penggunaan Digipay, sistem pembayaran pemerintah dengan memanfaatkan sistem perbankan diarahkan untuk mendukung digitalisasi pengelolaan kas.

Digitalisasi merupakan hal yang mutlak dilakukan sebagai salah satu menghadapi perubahan dalam revolusi industri 4.0. Pengembangan Digipay merupakan salah satu cara untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembayaran pemerintah, sebagai pelaksanaan fungsi penatausahaan pengeluaran negara khususnya dalam pengelolaan Uang Persediaan. Digipay mengintegrasikan proses pengadaaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan dalam satu ekosistem sehingga terjadi simplifikasi sejak proses pengadaan hingga proses pertanggungjawaban. Selain itu, Digipay juga mendukung penggunaan KKP dan CMS virtual account dalam pembayaran belanja pemerintah. Digitalisasi pengelolaan kas negara merupakan salah satu peran strategis yang diberikan kepada KPPN khususnya dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagai Kuasa BUN di Daerah. Digital Payment Marketplace (Digipay), merupakan salah satu pengembangan proses digitalisasi pengelolaan kas, khususnya dalam rangka penggunaan Uang Persediaan. KPPN memegang peranan yang sangat penting sebagai ujung tombak implementasi Digipay di daerah, sehingga perlu mengoptimalisasi peran tersebut dalam rangka menghadapi tantangan terkini dalam implementasi Digipay, melalui sinergi dengan para stakeholders, mulai dari Satker, vendor UMKM, dan perbankan.


Oleh : Fitri Arif Yulianto *

*) Pelaksana Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Solok

Catatan :
Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja.

#KPPNSolokRANCAK
#DJPbKawalAPBN
#MengawalAPBNIndonesiaMaju

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search