Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Digipay untuk UMKM Go Digital 
Bagian 2

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Digipay mendukung digitalisasi pengelolaan kas dalam sistem pembayaran pemerintah dengan memanfaatkan sistem perbankan yang terintegrasi dengan rekening satker dan vendor pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebagai sebuah platform belanja dan pembayaran pemerintah, Digipay memiliki kewajiban untuk melindungi dan memberdayakan UMKM. UMKM dapat bergabung menjadi rekanan pemerintah dalam Digipay. Penggunaan rekening tabungan, surat keterangan usaha dari Desa/Kelurahan merupakan kemudahan yang diberikan kepada UMKM untuk dapat bergabung dengan Digipay. Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada Pasal 2 disisipkan satu ayat (1a) yang berbunyi “Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1  bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan”. Sehingga kedepannya orang pribadi bisa menggunakan NIK sebagai NPWP. Selanjutnya pertanyakan yang perlu dijawab, kalau sudah ada NPWP berarti saya harus bayar pajak dong? Perlu disampaikan bahwa NPWP itu hanya sebagai sarana untuk membayar pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila :

  1. Penghasilan setahun di atas batasan PTKP, atau
  2. Peredaran bruto di atas Rp 500 juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018).

Dengan adanya Undang-Undang HPP, ada perubahan tentang batas minimum untuk orang membayar pajak khususnya UMKM. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, yang dikenakan PPh Final adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu UMKM dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan adanya UU HPP maka sekarang batasannya adalah apabila dalam satu tahun apabila omset kurang dari Rp 500 juta itu tidak kena pajak. Artinya apa kita tidak perlu membayar pajak UMKM apabila omset kita itu belum melebihi 500 juta dalam satu tahun.

Digipay merupakan sistem marketplace yang tidak hanya dinikmati manfaatnya oleh instansi tertentu melainkan dapat pula dirasakan manfaatnya bagi UMKM. Digipay sekarang menjadi perhatian pemerintah, sistem ini dapat menjadi solusi untuk mengakomodir arahan Presiden dan Menteri Keuangan terkait program perlindungan sosial dan pemberdayaan UMKM. Digipay dapat menjadi pilihan pasar digital yang tepat untuk mendukung program UMKM go digital. Dengan bergabung dengan Digipay, akan membuka pasar baru UMKM secara digital. Sistem ini akan mempermudah proses transaksi antara Satker dengan UMKM yang sudah terhubung dengan marketplace. Digipay merupakan salah satu upaya konkrit pemberdayaan UMKM yang menyediakan platform yang dapat digunakan sebagai sarana pemberdayaan UMKM di daerah sebagai vendor pengadaan barang/jasa, dengan melibatkan KPPN, Satker, dan perbankan. Kini saatnya UMKM tidak takut lagi untuk bertransaksi dengan pemerintah, kemudahan dan manfaat yang dapat diambil untuk memperluas pasar secara digital melalui Digipay.

Dengan bergabung melalui Digipay, akan membuka pasar baru UMKM secara digital. Sistem ini akan mempermudah proses transaksi antara Satker dengan UMKM yang sudah terhubung dengan marketplace dan kemudahan dalam hal perpajakan atas transaksi UMKM. Selain itu, pandemi Covid-19 membatasi proses transaksi penjual dan pembeli, karena harus mengurangi proses interaksi secara langsung, sehingga berdampak berkurangnya transaksi dan penghasilan UMKM. Digipay merupakan salah satu upaya konkrit pemberdayaan UMKM yang menyediakan platform yang dapat digunakan sebagai sarana pemberdayaan UMKM di daerah sebagai vendor pengadaan barang/jasa, dengan melibatkan KPPN, Satker, dan perbankan.

Sinergi KPPN  dengan para stakeholders, baik dari Satker, Pemerintah Daerah (Pemda), vendor penyedia barang/jasa (UMKM), dan perbankan harus dikelola dengan baik, sehingga dapat menggambarkan peran APBN pada perekonomian daerah. Diharapkan melalui sistem pengelolaan yang baru tersebut dapat memperbaiki tata kelola yang lebih efektif dan efisien sehingga dapat memudahkan pengawasan pemerintah atas penggunaan uang persediaan oleh Satker dalam proses pemesanan, pembayaran dan pertanggungjawaban. Menyikapi digitalisasi pengelolaan kas negara tersebut, peran KPPN menjadi sangat penting dalam mendukung dan memastikan kelancaran proses dimaksud. KPPN merupakan ujung tombak setiap perubahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk menunjukan keberadaan Ditjen Perbendaharaan di tengah-tengah masyarakat, kita hadir bukan hanya sebagai penyalur dana APBN, juga berperan sebagai guru untuk sharing knowledge perubahan untuk menjadi lebih baik.

Oleh : Fitri Arif Yulianto *

*) Pelaksana Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Solok

Catatan :
Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja.

#DJPbHAnDAL
#KPPNSolokRANCAK
#KPPNSolokWBK
#KPPNSolokMenujuWBBM

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search