Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Sekilas Tentang Manajemen Kas Pemerintah

Kas adalah hal yang sangat penting untuk memastikan suatu entitas bisnis maupun entitas publik/pemerintah agar dapat melaksanakan kegiatannya secara baik. Untuk dapat mengelola kas secara baik diperlukan suatu manajemen kas yang memadai. Pada sektor pemerintah, pentingnya manajemen kas paling tidak didasarkan pada alasan-alasan antara lain: manajemen kas yang efektif akan mengurangi risiko operasional, kredit dan pasar yang dihadapi pemerintah; manajemen kas diperlukan karena adanya ketidaksesuaian (cash mismatch) antara waktu pembayaran belanja dan ketersediaan kas; pemerintah seharusnya hanya melakukan pinjaman saat diperlukan untuk meminimalkan biaya pinjaman; dan pemerintah perlu mencegah terjadinya klaim pihak ketiga yang tidak terbayar.

Mike Williams (2009) mendefinisikan manajemen kas pemerintah sebagai strategi dan proses terkait untuk mengelola arus dan saldo kas jangka pendek pemerintah secara efisien baik dari sisi internal pemerintah sendiri maupun dari sisi hubungan antara pemerintah dan sektor-sektor lainnya. Definisi manajemen kas tersebut mengindikasikan perlunya kebijakan pengelolaan kas untuk memenuhi kebutuhan pemerintah secara efektif dan efisien untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Secara umum menurut Williams (2010) pendekatan terhadap manajemen kas terbagi menjadi dua yaitu pendekatan tradisional dan modern. Pendekatan tradisional memiliki karakteristik yaitu: pada dasarnya bersifat pasif, memonitor saldo kas, menjaga cadangan kas untuk mengatasi arus kas keluar yang tidak dapat diantisipasi dan jika diperlukan membatasi atau memperlambat pengeluaran belanja atau menunda pembayaran tagihan. Jadi pada dasarnya pendekatan tradisional ini hanya melakukan penjatahan kas saja dan bukan melakukan kas manajemen. Sebaliknya, pendekatan modern memiliki karakteristik yaitu: melakukan manajemen kas secara lebih aktif, berusaha mengurangi fluktuasi arus kas dengan lebih aktif bertransaksi di pasar uang, tidak menyimpan cadangan kas terlalu besar dan mengamankan rencana pengeluaran belanja dari fluktuasi arus kas.

Selanjutnya disebutkan pula bahwa karakteristik praktik manajamen kas pemerintah yang baik antara lain mencakup adanya: (1) Proses pembayaran internal yang efisien; (2) Penyatuan/penggabungan rekening dan minimalisasi saldo kas yang menganggur; (3) Kementerian Keuangan memiliki rekening di bank sentral untuk keperluan proyeksi pendapatan dan belanja; (4) Perjanjian antara Keuangan dan bank sentral terkait penyediaan informasi saldo rekening pemerintah dan kesepakatan remunerasi atas dana pemerintah yang tersimpan di bank central; (5) Integrasi atau sekurang-kurangnya ada koordinasi antara fungsi di pemerintah yang mengelola utang dan melakukan manajemen kas; (6) Penggunaan instrumen pinjaman jangka pendek untuk membantu mengatasi mismatch antara arus kas masuk dan keluar; dan (7) Infrastruktur untuk pembayaran dan setelmen yang efisien dengan sistem pengamanan yang memadai.

Praktik Manajemen Kas pada Pemerintah Indonesia

Di Indonesia, tugas untuk melakukan manajemen kas berada pada Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mempunyai tugas untuk memastikan bahwa negara selalu memiliki kas yang cukup untuk memenuhi pembayaran kewajiban negara dalam pelaksanaan APBN, serta dapat memanfaatkan saldo kas yang ada secara maksimal untuk mendapatkan hasil yang optimal. Tugas ini kemudian didelegasikan lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pemerintah telah mengembangkan Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) agar pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Platform Pembayaran Pemerintah adalah integrasi atau interkoneksi sistem antara Core System (SPAN, SAKTI, Gaji Web) dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring dengan tujuan pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran yang memungkinkan.

Melalui Treasury Single Account (TSA), pemerintah telah menggabungkan saldo rekening penerimaan dan pengeluaran dalam satu Rekening Kas Umum Negara (RKUN) secara harian sehingga dapat meminimalisir idle cash. Permasalahan terkait saldo kas yang menganggur pada rekening bendahara pengeluaran satuan kerja telah telah diatasi dengan dimplementasikannya rekening virtual satker yang terkonsolidasi pada rekening induk (rekening giro pemerintah pada bank umum) sehingga remunerasinya lebih optimal.

Kementerian Keuangan memiliki rekening di Bank Indonesia selaku bank sentral untuk keperluan proyeksi pendapatan dan belanja, dan perjanjian terkait penyediaan informasi saldo rekening pemerintah dan kesepakatan remunerasi atas dana pemerintah yang tersimpan di bank central;

Saat ini manajemen kas dan pengelolaan utang memang masih dikelola oleh dua unit yang berbeda di bawah Kementerian Keuangan. Manajemen kas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sedangkan pengelolaan utang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Walaupun demikian, fungsi-fungsi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan yang melakukan manajemen kas dan mengelola utang ini  selalu melakukan koordinasi dalam pelaksanan tugasnya masing-masing.

Melalui sistem SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang merupakan sistem informasi yang terintegrasi (integrated financial management information system) menunjukan pemerintah telah menyediakan infrastruktur untuk pembayaran dan setelmen yang efisien dengan sistem pengamanan yang memadai.

Selain itu pemerintah juga telah meluncurkan Modul Penerimaan Negara yang saat ini adalah Generasi  Ketiga (MPN G3) untuk mendorong percepatan penerimaan negara. Melalui MPN G3 ini, masyarakat bisa melakukan penyetoran penerimaan negara melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit. Lebih dari itu, penyetoran penerimaan negara juga bisa dilakukan melalui e-commerce, retailer, dan fintech seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak.

Jika dilihat berdasarkan pendekatan praktik manajemen kas, maka dapat dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia (pemerintah pusat) telah menggunakan pendekatan manajemen kas modern. Kementerian Keuangan telah melaksanakan manajemen kas yang aktif terhadap arus kas masuk dan keluar serta cadangan kas yang dimiliki. Walaupun demikian, penyempurnaan manajemen kas ini tentunya masih akan terus disempurnakan untuk menjawab tantangan dan dinamika perubahan eksternal maupun internal.

Oleh : Budi Utomo *

*) Kepala KPPN Solok

Catatan :
Opini di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja.

#DJPbHAnDAL
#KPPNSolokRANCAK
#KPPNSolokWBK
#KPPNSolokMenujuWBBM

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search