Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Insentif Fiskal,  Wujud Apresiasi Pemerintah atas Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah

 

Sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal, Pemerintah PUsat mengalokasikan sumber-sumber pendanaan bagi daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui belanja Transfer Ke Daerah (TKD) dalam rangka pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Pemerintah Daerah sebagai daerah otonom mendapatkan kewenangan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka penyelenggaranaan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat di daerah untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Melalui APBN, Pemerintah Pusat juga telah mengalokasikan Dana Insentif Daerah atau yang dikenal dengan Insentif Fiskal. Insentif fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan nasional.

Berdasarkan ketentuan pasal 135 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini sejalan dengan tujuan dari ditetapkannya UU HKPD yaitu mengurangi ketimpangan horizontal dan vertikal menuju pemerataan layanan dan kesejahteraan. Diharapkan dengan konsep alokasi Transfer ke Daerah yang berbasis kinerja dapat mendorong perbaikan kualitas belanja yang efesien dan efektif. 

Alokasi untuk insentif fiskal dibagi atas kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan.Insentif fiskal untuk kinerja tahun sebelumnya diberikan atas penilaian kinerja untuk daerah dengan berkinerja baik dan penilaian untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik. Rincian per daerah yang menerima alokasi untuk kinerja baik ini ditetapkan dalam Perpres Rincian APBN. Sementara untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait alokasi.

Salah satu poin utama dalam penilaian insentif fiskal adalah penggunaan indikator kesejahteraan untuk mengukur outcome pembangunan yang telah ditentukan daerah. Sehingga hanya daerah yang memiliki indikator kesejahteraan masyarakat di atas rata-rata klasternya yang akan diperhitungkan dalam pengalokasian insentif fiskal. Yang dimaksud dengan indikator kesejahteraan masyarakat adalah pengangguran, kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia.

Bagaimana dengan insentif fiskal untuk kinerja tahun berjalan? Rincian daerah yang menerima alokasi ini juga ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Adapun kriteria penilaiannya menggunakan kriteria dan kategori tertentu yang memperhatikan kinerja pada wilayah dan/atau sektor strategis lainnya. Untuk tahun 2023 insentif fiskal kinerja tahun anggaran berjalan dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yaitu kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah, dan kategori kinerja dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah. Kinerja untuk tingkat provinsi dinilai berdasarkan peringkat inflasi dan realisasi penandaan inflasi. Sementera kinerja untuk tingkat kabupaten/kota dinilai berdasarkan dimensi upaya pemerintah daerah, dimensi tingkat kepatuhan pelaporan, peringkat inflasi dan realisasi penandaan inflasi. Adapun sumber data penilaian untuk peringkat inflasi bersumber dari Kenenterian Dalam Negeri, dan data untuk realisasi penandaan inflasi bersumber dari Kementerian Keuangan.

Terdapat 9 (Sembilan) indikator yang dapat  dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota sebagai bentuk upaya dalam pengendalian inflasi pangan di wilayah masing-masing yaitu : (1) pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia, (2) rapat teknis tim pengendali inflasi, (3) menjaga pasokan bahan pokok danbarang penting, (4) pencanangan gerakan menanam, (5) melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkati, (6) melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang, (7) berkoordiansi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, (8) merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi, dan (9) memberikakn bantuan transportasi dari APBD.

Dalam rangka mengukur dan menilai tingkat kepatuhan pelaporan, maka pemerintah daerah/kota menyusun dan meyampaikan laporan harian dalam rangka pengendlian inflasi pangannya

Diharapkan, insentif fiskal yang dialoksikan oleh pemerintah dapat memacu daerah untuk semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan. Percepatan pemulihan ekonomi di daerah juga menjadi salah satu pertimbangan diberikannya insentif fiskal kepada daerah. Pembangunan infrastruktur, Perlindungan Sosial bagi masyarakat, Pemberian dukungan bagi dunia usaha terutama UMKM yang berujung kepada terciptanya lapangan kerja.

Selain sebagai stimulus fiskal, insentif fiskal juga merupakan reward atau apresiasi pemerintah terhadap daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan, yang dialokasikan berdasarkan indikator kesejahteraan masyarakat, kriteria utama dan kategori kinerja.

Oleh : Ika Sari Heniyatun *

*) Kepala KPPN Solok

Catatan :
Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja

#DJPbHAnDAL
#KPPNSolokRANCAK
#KPPNSolokWBK
#KPPNSolokMenujuWBBM

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search