Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Modernisasi Pembayaran Transaksi Pemerintah secara Digital

Modernisasi dibidang teknologi digital pada organisasi pemerintahan memberikan peluang untuk inovasi pembangunan ekosistem digital belanja negara. Melalui keterlibatan berbagai pihak seperti satuan kerja, perbankan dan pelaku UMKM dalam ekosistem akan mendukung transaksi keuangan yang lebih aman dan efisien. Selain juga tentunya akan sejalan dengan arahan pemerintah dalam hal perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang lebih tepat sasaran dan terarah.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, menginisiasi pembangunan platform Digipay melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada satuan kerja. Digital Payment (Digipay) merupakan suatu platform yang mengintegrasikan Sistem Marketplace dengan sistem digital payment dalam rangka penggunaan Uang Persediaan (UP) berupa virtual account dan Kartu kredit Pemerintah (KKP). Wujud pembaharuan dan digitalisasi sistem pembayaran pemerintah ini antara lain 1) pergeseran dari transaksi tunai ke cashless, 2) dari transaksi fisik ke perbankan elektronik, 3) dari pelaporan manual menjadi pelaporan digital, 4) sistem informasi yang berdiri sendiri menjadi sistem informasi online dengan database yang terintegrasi.

Marketplace Pemerintah Dan Marketplace Swasta

Terdapat perbedaan antara marketplace Pemerintah dan marketplace Swasta, yaitu pertama bahwa dalam marketplace pemerintah, diatur tentang pembayaran APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Sementara itu, marketplace-marketplace swasta yang ada saat ini belum bisa memenuhi ketentuan ini, karena setiap transaksi dalam marketplace-nya justru mewajibkan membayar terlebih dahulu untuk selanjutnya dilakukan pengiriman barang/jasa. Inilah sebab utama pemerintah belum dapat menggandeng  marketplace-marketplace  swasta untuk bergabung ke dalam marketplace pemerintah.

Kedua, bahwa dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan, Marketplace swasta saat ini belum optimal memperhatikan kewajiban perpajakan atas transaksi-transaksinya. Tidak jarang setiap kali membelanjakan uang persediaannya harus memperhitungkan kembali jumlah potongan pajaknya dan harus disetor ke kas negara tepat waktu dan tepat jumlah. Dan yang ketiga, adalah pemenuhan mekanisme check and balance. Seluruh proses pengadaan melalui Marketplace swasta dikendalikan oleh 1 orang dalam hal ini adalah pembeli. Dimulai dari pemesanan, persetujuan, negosiasi harga, pembayaran dan penerimaan barang hanya dilakukan oleh satu orang. Sedangkan, marketplace pemerintah melalui Digipay menerapkan check and balance, terdapat peran masing-masing petugas dimulai dari pemesanan, persetujuan, negosiasi harga, pembayaran dan penerimaan barang yang dilakukan oleh beberapa orang.

Digipay Satu

Pengembangan aplikasi Digipay terus dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan memberikan kemudahan yang lebih besar. Saat ini, platform Digipay telah dikembangkan menjadi Digipay Satu (Integrated Digipay) .Digipay satu membawa kebaruan yaitu perubahan regulasi seperti perubahan biaya layanan payment gateway, limit transaksi KKP, dan perubahan ketentuan tentang perpajakan. Kemudian, Bank harus mengembangkan interkoneksi dengan payment gateway (DOKU) dan fitur CMS untuk mengeksekusi pembayaran transaksi dan pajak.

Selanjutnya, terdapat simplifikasi user baik di sisi satker maupun vendor dan adanya fleksibilitas jumlah user. Rekening user dapat didaftarkan tidak terbatas pada bank himbara. Pelaksanaan pembayaran atas belanja negara melalui Digipay Satu dapat dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan (overbooking), Sistem Kliring Nasional Bank (SKN-BI), dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Bank Umum Syariah dan Bank Umum non-Himbara bisa bergabung, sehingga satker bisa berbelanja di semua vendor yang terdaftar tanpa dibatasi area dan bank rekening bendahara pengeluaran. Akses transaksi pun menjadi lebih mudah, dan sudah didukung dengan interkoneksi antara SAKTI dan LKPP. Selain itu, terdapat simplifikasi proses bisnis, fleksibilitas proses pendaftaran user, dan pendaftaran vendor karena dapat dilakukan secara mandiri sehingga menciptakan environment open marketplace.

Tantangan Pembayaran Transaksi Pemerintah secara Digital

Terdapat dua tantangan utama dalam pelaksanaan pembayaran transaksi pemerintah secara digital yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur jaringan internet. Tantangan dari sisi SDM adalah mindset atau pola pikir. Sebagian besar pengelola keuangan seperti bendahara serta para pelaku UMKM selaku vendor, masih cenderung menggunakan uang tunai atau membayar langsung ke toko dalam transaksi jual beli. Mereka beranggapan bahwa penggunaan aplikasi sedikit ribet karena harus registrasi dulu, juga membuat user, password, dan kebutuhan teknis lainnya. Mereka juga belum terbiasa bertransaksi menggunakan aplikasi Digipay.  Tidak sedikit yang masih masih merasa khawatir apabila timbul permasalahan baru khususnya dalam mempertanggung-jawabkan bukti-bukti transaksi.

Tantangan selanjutnya adalah terkait infrastruktur jaringan yaitu ketersediaan jaringan internet. Domisili beberapa vendor berada di wilayah yang belum tersentuh internet atau jaringan internetnya terasa sangat lambat. Hal lainnya terkait infrasturktur jaringan yaitu dari segi pengembangan aplikasi, proses bisnis Digipay hendaknya disederhanakan sehingga lebih user friendly dan tidak melibatkan terlalu banyak user.

Keberhasilan Pembayaran Transaksi Pemerintah secara Digital

Sampai dengan akhir November 2023, berdasarkan hasil monitoring bahwa data pelaksanaan pembayaran transaksi pemerintah secara digital menunjukkan trend yang positif dan cenderung meningkat. Secara nasional tercatat bahwa sudah 1.022 satuan kerja, 3.337 vendor yang telah bergabung dalam platform. Adapun jumlah transaksi yang tercatat sebanyak 16.636 transaksi.  dengan nominal transaksi sebesar Rp.42,8 Milyar. Dengan trend ini diperkirakan akan terjadi peningkatan sampai dengan akhir tahun atau Desember 2023.

Dalam rangka memperluas penggunaan aplikasi Digipay terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, penguatan regulasi untuk lebih mendorong secara intim agar satker bersedia membelanjakan UP melalui Digipay. Kedua, sosialisasi secara massif dan berkesinambungan seperti bimbingan teknis aplikasi Digipay, pelatihan digital marketing,  Digipay Day, One On One Meeting. Ketiga, pemberian reward misalnya kepada satker dengan transaksi yang terbanyak, vendor terlaris, atau bank yang teraktif melakukan edukasi Digipay.

            Perlu upaya bersama antara pemerintah melalui unit vertikal Kementerian Keuangan yang ada didaerah dalam mengawal komitmen bersama antara satker dan perbankan. Koordinasi dalam monitoring dan pengawasan dalam melakukan transaksi nontunai, penyampaian pembaharuan daftar merchant serta vendor merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keberhasilan program pemerintah dalam pembayaran transaksi pemerintah secara digital.

Oleh : Nuryasin *

*) Kepala Subbagian Umum

Catatan :
Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja



Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search