Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

MENGENAL DANANTARA

Senin, 24 Februari 2025 Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi daya anagata Nusantara. Terbitnya Undang-undang ini menandai terbentuknya Badan Pengelola Inventasi baru yaitu Danantara.

Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara merupakan holding BUMN yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari strategi besar pengelolaan aset negara secara profesional, terintegrasi, dan berkelanjutan. Nama "Danantara" sendiri mengandung filosofi Daya Anagata Nusantara, yang berarti kekuatan masa depan Nusantara. Melalui Danantara, pemerintah ingin memastikan bahwa aset negara tidak hanya terjaga nilainya, tetapi juga mampu berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional

Fungsi dan Peran Strategis Danantara

Sebagai holding, Danantara memiliki mandat utama untuk:

  1. Mengelola dan mengoptimalkan aset negara yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan BUMN.
  2. Meningkatkan nilai investasi dan produktivitas aset melalui pendekatan bisnis yang modern dan berorientasi profit.
  3. Menjadi mitra strategis investor global, membuka peluang kerja sama dalam pengembangan aset negara di berbagai sektor.
  4. Mendukung program pembangunan nasional, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Manfaat Danantara bagi Negara dan Masyarakat

Pembentukan Danantara sebagai Holding BUMN Pengelola Aset Negara membawa berbagai manfaat strategis yang dirancang untuk memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh kedaulatan ekonomi Indonesia. Berikut penjelasannya:

  1. Optimalisasi Aset Negara

Selama ini, banyak aset negara yang tidak produktif, tidak terkelola dengan baik, atau bahkan menjadi beban biaya pemeliharaan. Melalui Danantara, aset-aset tersebut, Diidentifikasi dan dikonsolidasikan dalam satu entitas pengelolaan. Dikelola secara profesional agar menciptakan nilai tambah (value creation). Diubah menjadi aset produktif yang mampu memberikan pendapatan tetap bagi negara.

  1. Peningkatan Penerimaan Negara

Danantara menjadi sumber pemasukan baru di luar sektor pajak, terutama dari Dividen dan keuntungan dari pengelolaan aset. Investasi dari mitra global yang meningkatkan arus modal masuk (Foreign Direct Investment/FDI). Pendapatan dari kerja sama operasional aset negara yang lebih efisien.

  1. Peningkatan Efisiensi dan Transparansi

Danantara menerapkan Tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Sistem pengelolaan berbasis teknologi dan transparansi tinggi, sehingga Mencegah kebocoran aset. Dan Mengurangi praktik korupsi dan inefisiensi dalam pengelolaan kekayaan negara.

  1. Memperkuat Perekonomian Nasional

Dengan aset negara yang produktif, Danantara Mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui sektor industri, energi, properti, dan infrastruktur. Menciptakan lapangan kerja baru dari proyek-proyek pengembangan aset. Mendukung program prioritas pemerintah, seperti hilirisasi industri dan pembangunan infrastruktur.

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Hasil pengelolaan Danantara akan Memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, baik dalam bentuk layanan publik yang lebih baik maupun program tanggung jawab sosial (CSR). Memperluas akses masyarakat terhadap peluang ekonomi dari aset-aset yang dikelola Danantara.

Sebagai badan pengelola investasi, Danantara nantinya akan melakukan pengelolaan aset negara untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan di berbagai sektor strategis seperti energi terbarukan, pengembangan industri manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, hingga ketahanan pangan. Diharapkan seluruh proyek tersebut dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen per tahun.

Pembentukan Danantara diharapkan memberikan kualitas pengelolaan BUMN yang lebih profesional. Selama ini, saat BUMN mengalami kerugian, selalu ada pihak yang disalahkan. Dengan kondisi tersebut, banyak pihak lantas menuduh hal itu menjadi kriminalisasi. Padahal, kerugian BUMN tersebut bisa jadi merupakan kejadian bisnis yang memang berpotensi untuk salah dan rugi. Seringkali dari kejadian ini kemudian dianggap korupsi karena kebijakan yang dia ambil kemudian merugikan negara. Dengan Undang-undang BUMN yang baru atau Business Judgement Rule (BJR), apabila BUMN mengalami kerugian dan kebijakan diambil secara benar melalui tata kelola yang baik dan tidak terjadi conflict of interest, maka pengambil kebijakan atau direksi BUMN tidak dipersalahkan. Namun sebaliknya, pengambil kebijakan atau direksi BUMN tetap bisa diproses secara hukum ketika dalam pengambilan keputusan terjadi conflict of interest dan tidak melakukan tata kelola yang baik.

Dengan demikian adanya Danantara, Pemerintah Indonesia tidak lagi sekadar menjaga kekayaan negara, tetapi mengubahnya menjadi motor penggerak ekonomi dengan model pengelolaan yang profesional. Danantara adalah simbol pengelolaan aset negara yang modern, produktif, dan menguntungkan, dengan manfaat jangka panjang bagi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Oleh : Syamsu Rizal *

*) Kepala Seksi Bank KPPN Solok

Catatan :
Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja

#Kemenkeusatu

#DJPbHAnDAL

#InTress

#KPPNSolok

#RANCAK

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search